Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Petrus Desak Kapolres Sikka Hormati Budaya Lokal: “Kalau Belum Tahu, Jangan Bertindak Salah Kaprah!”

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251111 100904
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, S.H., M.H. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, S.H., M.H., menegaskan bahwa sikap menjunjung tinggi nilai budaya dan tradisi masyarakat, termasuk hak-hak tradisionalnya, merupakan amanat konstitusi yang harus dihormati oleh siapa pun, tanpa terkecuali AKBP Bambang Supeno.

“Budaya dan hak-hak tradisional masyarakat adalah amanat konstitusi. Itu harus dijunjung tinggi oleh siapa pun, apalagi oleh seorang pejabat negara seperti AKBP Bambang Supeno,” tegas Petrus di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pernyataan itu disampaikan menyusul tindakan aparat Polres Sikka yang melakukan penyitaan terhadap tempat pembuatan moke (Kuwu Tua) beserta hasil produksinya.

Menurut Petrus, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan identitas budaya tradisional.

Baca Juga :  Mutasi Besar Polri, AKBP Levi Defriansyah Ditunjuk Jadi Kapolres Manggarai

“Dengan menyita moke di Kuwu Tua, aparat seolah memposisikan moke dan alat pembuatannya sebagai hasil kejahatan. Ini jelas pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Petrus.

Ia mengingatkan, anggota Polri seharusnya tunduk pada nilai-nilai dasar institusinya, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan harmonis.

“Kalau belum tahu, jangan bertindak,” ujar Petrus dengan nada keras.

Petrus menjelaskan, Kuwu Tua dan moke merupakan bagian dari tradisi budaya masyarakat Sikka dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada umumnya.

Dalam tradisi tersebut, Kuwu Tua menjadi ruang sosial penting — tempat musyawarah adat, rekonsiliasi, hingga wadah gotong royong.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Berhasil Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO di Kamboja

“Di situ orang Sikka berkumpul, berdiskusi, menyelesaikan masalah, dan menjaga harmoni. Itu bagian dari sistem hukum adat,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Petrus, tindakan aparat kepolisian yang menyita hasil Kuwu Tua tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan sikap sewenang-wenang dan tidak memahami kultur setempat.

“Polri tidak boleh menggunakan kacamata kuda lalu mengusik wilayah sakral masyarakat adat,” katanya.

Petrus juga mengecam arogansi aparat Polres Sikka yang disebutnya “kurang kerjaan, keluar masuk kampung mencari perkara, dan menyalahgunakan wewenang.”

“Tindakan seperti itu menurunkan wibawa Polri dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengapresiasi aksi protes PMKRI Maumere yang menuntut klarifikasi atas penyitaan moke secara ilegal tersebut.

  • Bagikan