Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Keuangan Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Legalkan Rokok Ilegal

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251104 210450
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif cukai khusus pada Desember 2025 bagi produsen rokok ilegal dalam negeri.

Langkah strategis ini bertujuan agar para produsen rokok ilegal dapat masuk ke sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan produksi mereka.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang justru menggerus produksi rokok legal di pasar domestik. Padahal, produsen legal selama ini sudah menanggung beban tarif cukai tinggi.

“Selama ini kebijakan tarif tinggi hanya membuat industri legal semakin tertekan. Akibatnya, yang terjadi justru rokok ilegal makin marak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri,” jelas Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025) dari CNBC Indonesia.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Ia menyoroti bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai selama ini tidak efektif menurunkan konsumsi rokok, melainkan mendorong masuknya produk tembakau ilegal impor dari berbagai negara.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi kenyataannya orang tetap merokok saja. Yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” tegas Purbaya.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Menurutnya, kebijakan tarif cukai khusus ini akan menjadi pelengkap kebijakan penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Dengan begitu, industri rokok dalam negeri yang merupakan sektor padat karya dapat kembali bergairah tanpa mengorbankan upaya pengendalian konsumsi.

“Tujuannya supaya industri rokok kita tidak terus mati, karena kenyataannya angka perokok tidak banyak berubah,” tambahnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, yang mengutip hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok di kalangan pelajar usia 13–15 tahun justru meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.

  • Bagikan