LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat 14/11/2025) diwarnai insiden yang mencoreng kebebasan pers.
Sejumlah wartawan dari berbagai media—televisi, koran, dan portal berita online—mengaku dilarang meliput oleh seorang oknum polisi yang bertugas sebagai KP3 Bandara Komodo.
Peristiwa yang terjadi di samping area kedatangan Bandara Komodo Labuan Bajo itu sontak memicu kekecewaan para jurnalis yang ingin melakukan peliputan resmi agenda kedatangan AHY.
Oknum polisi yang belum diketahui identitas lengkapnya tersebut diduga menghalangi wartawan tanpa alasan yang jelas.
Menurut sejumlah wartawan, kejadian bermula ketika rombongan jurnalis telah berada di lokasi sejak pagi dan menunggu kedatangan AHY.
Namun, sesaat sebelum pesawat mendarat, oknum polisi KP3 tiba-tiba datang dan meminta mereka jangan mengambil gambar dan video.
Seorang jurnalis media online, yang meminta namanya dirahasiakan, menceritakan bahwa petugas tersebut mengeluarkan larangan dengan nada tinggi.
“Kami sudah menjelaskan bahwa kami datang untuk tugas jurnalistik dan membawa identitas media, tapi oknum polisi itu langsung berkata, ‘tidak boleh ambil gambar dan video! Wartawan tidak boleh meliput di sini.’ Kami semua sangat terkejut,” ungkapnya.
Wartawan lain dari media televisi Nasional juga menambahkan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga disertai tindakan pemaksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









