LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo. Pemusnahan ini berlangsung secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Selasa (29/07/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Flores dan Lembata.
Bupati Edi menekankan pentingnya kegiatan ini tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
“Edukasi ini bukan semata soal barang tanpa pita cukai, tetapi lebih pada upaya menjaga kesehatan masyarakat,” tegas Bupati Edi dalam sambutannya.
Ia mengakui bahwa konsumsi rokok dan minuman keras tetap menjadi bagian dari kehidupan sosial sebagian masyarakat, namun mengingatkan bahwa jika harus dikonsumsi, setidaknya harus produk legal yang pengawasannya terjamin secara kesehatan.
“Kalau kita bicara soal kesehatan, itu tanggung jawab bersama. Ini alasan dasar dibentuknya Satgas,” ujarnya.
Lebih jauh, Bupati Edi juga menyoroti aspek penerimaan negara. Menurutnya, pendapatan dari sektor cukai menjadi salah satu tulang punggung fiskal nasional yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Jika pendapatan negara terjaga, maka cita-cita bersama untuk maju dan sejahtera dapat terwujud. Kekurangan yang ada harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan harapan agar sinergi dan kolaborasi antarinstansi yang sudah terjalin selama ini terus diperkuat untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









