Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya melalui pembentukan Satgas yang dipimpin langsung oleh Bupati.
“BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata upaya pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal,” ungkap Donny.
Ia menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 10 Juni 2025 di wilayah Flores dan Lembata. Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang berdasarkan surat No. S-6/MK/WKN.14/2025 tanggal 23 Juni 2025.
Donny juga berharap pola kerja sama lintas instansi seperti yang diterapkan di Manggarai Barat bisa menjadi model yang direplikasi di kabupaten lain seperti Manggarai Timur, Ngada, dan Flores Timur.
Senada dengan itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Syahrul Alim, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal adalah komitmen nyata pihaknya dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI dan arahan Dirjen Bea Cukai.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Flores dan Lembata secara menyeluruh, dan pemusnahan ini adalah bagian dari upaya konkret tersebut,” ujar Syahrul Alim.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan dua tahap, yaitu secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai dan pemusnahan besar-besaran yang dijadwalkan akan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pemangku kepentingan yang hadir, sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keuangan dan kesehatan masyarakat dari ancaman barang ilegal. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









