Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Pinang melakukan koordinasi lintas daerah.
“Setelah kami mendapat informasi pelaku kabur ke Manggarai Timur, kami langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Manggarai Timur dan Tim Resmob Polres Manggarai Barat,” jelas Bripka Khaeril.
Kerja sama itu membuahkan hasil. Pelaku yang sudah berstatus DPO selama dua bulan berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Manggarai Timur pada Sabtu, 29 November 2025, pukul 20.00 WITA, di rumahnya di Desa Pocolia, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Bripka Khaeril menambahkan, “Karena rumah pelaku masuk wilayah hukum Polres Manggarai Timur, kami langsung berkoordinasi dengan tim di sana untuk mempercepat proses penangkapan.”
Saat ini, pelaku telah diamankan dan di bawah ke Polresta Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









