Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPO Sales Perusahaan di Kaltim Tilep Puluhan Juta, Diringkus Tim Gabungan di Manggarai Timur

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251202 121518
Anggota Opsnal Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Bripka Khaeril Akhmad Sudirman, S.Pd, mengungkap kronologi penangkapan seorang sales perusahaan yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp65 juta. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Anggota Opsnal Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Bripka Khaeril Akhmad Sudirman, S.Pd, mengungkap kronologi penangkapan seorang sales perusahaan yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp65 juta.

Pelaku atas nama Geovan Marialus Man, yang bekerja sebagai sales penjualan sekaligus penagihan di UD Borneo Jaya Sejahtera, diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sejak Januari 2025 hingga 20 Oktober 2025. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi.

Menurut Bripka Khaeril, pelaku awalnya melakukan penjualan barang ke sejumlah toko kelontong, kemudian seminggu setelahnya melakukan penagihan sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan.

Baca Juga :  FPM Siapkan Aksi Boikot Proyek Kantor Pajak Pratama Labuan Bajo, PT Joglo Multi Ayu Jadi Sorotan

“Pelaku memalsukan nota pembayaran dan uang hasil tagihan tidak disetorkan ke perusahaan. Ia beralasan kepada pihak perusahaan bahwa toko-toko tersebut belum melakukan pembayaran,” ujarnya pada Selasa (2/12/2025) saat ditemui di Labuan Bajo.

Modus ini baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian antara laporan tagihan dan pembayaran dari toko-toko.

Baca Juga :  DPW PKB NTT Ancam Laporkan Penyebar Isu Mahar Rp350 Juta: Jika Internal, Langsung Dipecat

Menyadari kebohongannya terbongkar, pelaku kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

  • Bagikan