LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – DPRD Kabupaten Manggarai Barat menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2025–2026 dengan agenda utama penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 desa baru di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (12/11).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Manggarai Barat, Rikar Jani, dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes., Sekda Manggarai Barat Hans Sodo, Wakil Ketua II DPRD Sewargading S.J. Putera, serta seluruh kepala OPD dan anggota DPRD Manggarai Barat.
Dalam forum tersebut, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Servatius R. Gahang, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap semangat pemerintah daerah dalam memperluas wilayah pelayanan publik melalui pembentukan 31 desa baru.
“Terhadap segala hikmat Tuhan yang Maha Kuasa yang telah menyatukan niat untuk mengabdi kepada masyarakat, Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus bersinergi memperjuangkan kepentingan rakyat sesuai peran dan fungsi masing-masing,” ujar Servatius.
Ia menambahkan bahwa Fraksi PKB memandang penting pembentukan desa baru sebagai langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan dasar masyarakat.
“Pembentukan 31 desa ini kami pandang sangat strategis, karena mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Namun demikian, Fraksi PKB juga mengingatkan agar seluruh tahapan administrasi dan batas wilayah setiap desa baru diselesaikan dengan cermat dan transparan.
“Kami berharap agar segala hal teknis dan administratif diselesaikan secara tuntas, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Servatius R. Gahang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









