Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra Indonesia Raya melalui juru bicara Fidelis Syukur memberikan pandangan yang lebih kritis terhadap proses pembentukan desa baru tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa semua tahapan dan dokumen verifikasi sudah lengkap dan sah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun konflik sosial.
“Fraksi Gerindra menilai masih banyak dokumen verifikasi yang belum lengkap dan belum disahkan secara formal. Beberapa di antaranya adalah berita acara hasil verifikasi lapangan, peta batas wilayah, dan data kependudukan yang masih menggunakan data proyeksi,” tegas Fidelis.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bisa berdampak pada keabsahan hukum pembentukan desa-desa baru jika tetap dipaksakan.
“Jika proses ini tetap dilanjutkan tanpa melengkapi dokumen, maka berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan ketidaksahan hukum. Negara kuat bukan karena banyaknya aturan, tetapi karena ketegasan dalam menegakkan keadilan dan akhlak,” pungkasnya, mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan audit lapangan bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait, untuk memastikan legalitas seluruh dokumen dan batas wilayah sebelum penetapan desa baru dilakukan.
“Kami mendorong dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat bersama bagian hukum daerah. Jika sebagian besar sudah memenuhi syarat lengkap, maka penetapan dapat dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Suasana rapat berjalan dinamis dan penuh perhatian, mencerminkan keseriusan para wakil rakyat dalam memastikan kebijakan pembentukan 31 desa baru benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









