RUTENG, NTTNEWS.NET – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Andreas Hugo Pareira, menyerahkan sertifikat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 88 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) St. Paulus Ruteng angkatan 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Kampus Unika St. Paulus Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu pagi (1/3/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Manggarai yang juga Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aven Mbejak, serta Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai, Meri Moto.
Selain itu, Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, Lic. Teol, turut serta dalam acara yang dihadiri pula oleh para orang tua mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dr. Andreas Hugo Pareira, yang telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama empat periode, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan akses pendidikan bagi generasi muda, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Dalam wawancara dengan awak media usai penyerahan sertifikat KIP, ia mengungkapkan dinamika kebijakan beasiswa yang tengah berkembang saat ini.
“Oh ya, kalau jujur, harus saya katakan bahwa belum pasti ada perubahan dalam kebijakan KIP Kuliah. Kalau dulu saya bisa langsung menetapkan kuota setiap tahun, sekarang kita harus melihat perkembangan ke depan,” ujar Dr. Andreas.
Ia menjelaskan bahwa perpindahannya ke Komisi XIII DPR RI, yang tidak menangani bidang pendidikan, serta kondisi keuangan negara yang mengalami efisiensi dan pemotongan anggaran, turut memengaruhi kebijakan terkait beasiswa.
“Kita semua tahu soal efisiensi anggaran dan pemotongan yang terjadi, termasuk dalam program beasiswa ini. Kita tunggu perkembangan hingga pertengahan tahun ini untuk melihat bagaimana kebijakan tahun ajaran berikutnya,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









