LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tarsisius Suhardi, mantan Sekretaris Desa Gurung, akhirnya angkat bicara soal dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Gurung saat ini, Jersianus Gregorian Tas.
Tarsisius mengaku terkejut ketika dipanggil Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
“Saya benar-benar kaget ketika dipanggil Inspektorat. Saya bahkan tidak tahu-menahu soal SPJ yang ditandatangani atas nama saya, karena sejak 30 Juni 2023 saya sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa,” ungkap Tarsisius dalam keterangannya.
Pemanggilan terhadap Tarsisius dilakukan berdasarkan surat Inspektorat bernomor INSPEK/700.1.2/625/XI/2025, yang mengacu pada temuan tanda tangan dirinya di sejumlah dokumen SPJ dana desa. Padahal, dokumen tersebut dibuat setelah ia resmi berhenti dari jabatannya.
Kepala Inspektorat Manggarai Barat, Blasius N. Oban, S.Sos, S.ST, M.M, membenarkan langkah audit yang saat ini sedang berlangsung di Desa Gurung.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat (dumas) yang diterima pihaknya.
“Tim audit sedang melakukan audit atas dumas dari Desa Gurung. Hasilnya belum bisa disimpulkan. Soal dugaan pemalsuan tanda tangan nanti dilakukan pengembangan oleh tim,” ujar Blasius.
Ia menambahkan, “Kurang lebih seminggu sudah berjalan proses audit di lapangan.”
Menurut Blasius, audit ini mencakup penelusuran administrasi, validasi dokumen, serta pemeriksaan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah benar terjadi tindak manipulasi dokumen SPJ.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, S.E, menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan klarifikasi tambahan karena proses audit sudah ditangani Inspektorat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









