LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengantar nota keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III, Senin (21/07/2025), yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Manggarai Barat.
Penandatanganan dokumen persetujuan bersama dilakukan langsung oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., bersama pimpinan DPRD, yakni Ketua Benediktus Nurdin, Wakil Ketua I Rikardus Jani, dan Wakil Ketua II Sewargading S. J. Putra.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo, para anggota DPRD, pimpinan OPD, serta insan pers.
Dalam pernyataan akhir fraksi, keenam fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera, Fraksi Nasdem Plus, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Bintang Kebangkitan Bangsa, Fraksi Harapan Baru, dan Fraksi Partai Demokrat, menyatakan dukungan penuh setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan secara komprehensif.
“Persetujuan ini tidak datang begitu saja, melainkan melalui proses panjang mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, pembahasan komisi, hingga laporan tim perumus Badan Anggaran DPRD,” kata Ketua DPRD Benediktus Nurdin dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa dukungan DPRD bukan sekadar persetujuan angka-angka anggaran, melainkan merupakan bentuk komitmen dalam mengawal arah pembangunan daerah.
“Kami berharap perubahan ini benar-benar menjadi instrumen yang menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya formalitas kebijakan,” tegas Nurdin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









