BORONG, NTTNEWS.NET – Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST., M.Mar., M.M., M.Tr.Opsla merespons laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana desa di Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, yang melibatkan mantan Kepala Desa Fransiskus Salesman.
Dalam penjelasannya melalui WhatsApp pada Rabu malam (21/8/2024), AKBP Suryanto mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah menindaklanjuti semua pengaduan. Namun, proses hukum harus mengikuti prosedur yang ada. Kami tidak dapat langsung menangkap seseorang hanya berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Manggarai Timur telah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
“Kami sudah mengklarifikasi aduan yang masuk dan saat ini kami menunggu masyarakat untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Suryanto.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa masyarakat desa Golo Nimbung diminta untuk menyampaikan tambahan dokumen yang mendukung pengaduan mereka.
“Masyarakat yang mengajukan aduan meminta waktu untuk menyiapkan dokumen pendukung. Kami berharap dokumen tersebut bisa dilengkapi pada hari Selasa,” tambahnya.
“Proses sudah kami tindaklanjuti, dan kami masih menunggu dokumen pendukung dari para pengadu,” pungkas AKBP Suryanto.
Diberikan media ini sebelumnya, masyarakat Golo Nimbung menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secara transparan menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman.
Fransiskus Salesman, yang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode dari 2009 hingga 2023, kini menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa dari tahun 2018 hingga 2023.
Saat ini, laporan dari masyarakat Desa Golo Nimbung masih ditangani oleh Tim Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan beberapa nama, termasuk mantan kades Fransiskus Salesman, yang juga merupakan kader Partai Nasdem pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









