RUTENG, NTTNEWS.NET – Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dan juga dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap aparatur kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut.
“Benar, Asisten Pengawasan Kejati NTT sedang melaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan suap yang diberitakan oleh beberapa media. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan, pejabat pemerintah daerah, serta pihak penyedia yang disebutkan dalam pemberitaan,” ujar Putu Cakra kepada NTTNEWS.NET, Rabu malam (12/11).
Menurutnya, beberapa pejabat yang telah diperiksa secara langsung di Kejari Manggarai antara lain Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H., Willy Brodus Harum, S.H., M.H., Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk, dan Marianus Dagur. Sementara dua pejabat lainnya, Fauzi, S.H., M.H. dan Ronald Kefi Nefa Bureni, S.H., menjalani pemeriksaan secara daring.
“Semua pihak yang dipanggil memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing. Pemeriksaan berlangsung tertib, aman, dan kondusif,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









