Selain itu, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, ia belum dapat hadir karena sedang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank NTT di Kupang.
“Pak Bupati dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dan klarifikasi pada Kamis, 13 November 2025, di Kantor Kejati NTT,” jelas Putu Cakra.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan dan evaluasi untuk memastikan seluruh jajaran kejaksaan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Kami menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan dan klarifikasi yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi terhadap substansi perkara sebelum adanya hasil resmi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” tegas Putu Cakra Ari Perwira.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT selanjutnya akan dianalisis dan disimpulkan lebih lanjut sebagai dasar tindak lanjut dalam proses penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









