LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Smenghadiri rapat penting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Penguatan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan La Cecile Hotel & CafĂ©, Labuan Bajo, Rabu (25/06/2025).
Rapat tersebut mengusung agenda Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Penganggaran dan Pembayaran Iuran JKN yang bersumber dari APBD, serta menjadi forum strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi permasalahan tunggakan pembayaran iuran JKN.
Turut hadir dalam rapat ini sejumlah kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), antara lain Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas; Bupati Ngada, Raymundus Bena; dan Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere. Hadir pula perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai narasumber, serta jajaran Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan, para Sekda, Asisten Daerah, dan Kepala BKAD se-Provinsi NTT baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Bupati Edistasius menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
“Kebersamaan kita hari ini bertujuan agar rakyat yang kita pimpin dapat benar-benar merasakan kesejahteraan. Kesehatan adalah bagian dari penjabaran Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto, dan melalui forum ini kita ingin merumuskan kebijakan konkret yang dapat diselesaikan bersama, baik oleh BPJS Kesehatan maupun para kepala daerah se-NTT,” ujar Bupati Edistasius.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









