Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD dan Kejati NTT Dampingi Wabup Weng Serahkan Rp65 Miliar Ganti Rugi kepada Warga Warloka

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251218 200254
Setelah melalui proses panjang, pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan Embung Anak Munting di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya resmi terlaksana. Pembayaran tersebut diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (18/12/2025). (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET Setelah melalui proses panjang, pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan Embung Anak Munting di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya resmi terlaksana.

Pembayaran tersebut diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (18/12/2025).

Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II atas komitmen dan konsistensi dalam merealisasikan hak-hak masyarakat.

Pembayaran UGK tersebut mencapai Rp 65 miliar, diperuntukkan bagi 28 bidang tanah dengan total luas 15,952 hektare, yang dimiliki oleh 15 orang pemilik lahan di Desa Warloka. Dana tersebut bersumber dari DIPA Kementerian PUPR dan disalurkan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur resmi.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian KM Putri Sakinah, Tim SAR Temukan Serpihan Kapal di Perairan Pulau Padar

“Uang ini sudah sangat lama dinantikan oleh keluarga-keluarga di Warloka. Atas nama Pemerintah Daerah Manggarai Barat, saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian PUPR, karena hari ini janji itu benar-benar direalisasikan,” ujar dr. Yulianus Weng dalam sambutannya.

Ia juga berpesan kepada para penerima ganti rugi agar menggunakan dana tersebut secara bijaksana dan bertanggung jawab, serta menjaga keharmonisan dalam keluarga.

“Saya mengimbau agar dana ini tidak menimbulkan persoalan baru di dalam keluarga. Gunakan dengan bijak, saling berkomunikasi dengan baik, dan apabila ada kendala teknis, tetap berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri sebagai penyalur,” tegasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Manggarai Barat Tancap Gas Awasi THM Jelang Natal dan Tahun Baru

Senada dengan itu, Kepala BBWS Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simangkalit, berharap agar dana ganti rugi tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif semata, tetapi juga diarahkan pada kegiatan produktif yang bernilai ekonomi.

“Kami berharap uang ganti rugi ini dimanfaatkan untuk usaha atau kebutuhan jangka panjang yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan hanya habis untuk konsumsi sesaat,” ungkap Parlinggoman.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, DPRD, serta Kejaksaan Tinggi NTT yang telah memberikan dukungan dan pengawalan hukum sehingga seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

  • Bagikan