
Pembangunan Embung Anak Munting sendiri merupakan bagian dari program strategis pengelolaan sumber daya air yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan air serta mendukung sektor pertanian di wilayah poros selatan Manggarai Barat. Infrastruktur ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi ketahanan pangan dan kebutuhan air masyarakat setempat.
Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat juga secara khusus memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT, khususnya kepada Bapak Kornelis, atas pendampingan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kornelis dari Kejati NTT yang selalu setia mendukung Pemerintah Daerah Manggarai Barat, sehingga seluruh proses ini berjalan sesuai aturan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap dr. Weng.
Momen paling menyentuh terjadi saat Wakil Bupati memberikan wejangan langsung kepada warga penerima ganti rugi.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan sekadar kompensasi, melainkan modal penting untuk masa depan keluarga.
“Atas nama pemerintah, saya berpesan kepada Bapak dan Ibu penerima ganti untung agar memanfaatkan uang ini dengan sebaik-baiknya. Gunakanlah untuk hal-hal produktif yang bisa meningkatkan taraf hidup keluarga ke depan,” tutupnya.
Acara tersebut turut dihadiri unsur FORKOPIMDA, Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, ST, Camat Komodo, Kepala Desa Warloka, perwakilan penerima ganti rugi, serta aparatur desa.
Dengan terealisasinya pembayaran UGK ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap proses pembangunan Embung Anak Munting dapat segera berlanjut dan menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur sumber daya air di daerah tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









