Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Klarifikasi Tegas! Kepala Bapenda Mabar Bantah Sebut Warga Komodo ‘Menumpang’ di Tanah Negara

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251015 190653
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, S.E., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa masyarakat yang tinggal di dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) “menumpang di atas tanah negara.” (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, S.E., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa masyarakat yang tinggal di dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) “menumpang di atas tanah negara.”

Melansir LabuanBajoinfo.com pada Rabu, 15 Oktober 2025, Lely — sapaan akrab Maria Yuliana Rotok — menegaskan bahwa diksi “menumpang di atas tanah negara” bukan berasal dari pernyataannya sendiri, melainkan dari bahasa wartawan yang mengajukan pertanyaan kepadanya.

“Saya tidak mengatakan itu (masyarakat Komodo menumpang di atas tanah negara, red). Waktu itu saya dikejar wartawan untuk wawancara. Dia menanyakan begini: ‘Apakah masyarakat yang menumpang di atas tanah negara tidak bayar pajak bumi dan bangunan?’ Jadi itu bahasa wartawan yang dikonfirmasikan ke saya. Sekali lagi, itu bukan bahasa saya,” tegas Lely.

Baca Juga :  Satpol PP Manggarai Barat Tancap Gas Awasi THM Jelang Natal dan Tahun Baru

Menurutnya, saat itu ia hanya menjawab pertanyaan terkait status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bagi masyarakat yang bermukim di kawasan TNK.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang tinggal di dalam kawasan taman nasional tidak dikenakan pungutan PBB-P2, karena lahan yang mereka tempati masuk dalam kategori tanah milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Jazad di Perairan Pulau Serai Adalah Korban KM. Putri Sakinah

“Waktu wartawan tanya soal pungutan pajak, saya jawab ya betul masyarakat yang tinggal di dalam kawasan TNK bukan merupakan wajib pajak PBB-P2. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi bahwa tanah negara merupakan objek yang dikecualikan dari objek pajak PBB-P2,” ujarnya.

Lely juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama tiga desa seperti yang diberitakan sejumlah media. Tiga desa yang disebut, yaitu Desa Komodo di Pulau Komodo, Desa Papagarang di Pulau Papagarang, dan Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca, menurutnya merupakan perincian dari wartawan, bukan dari dirinya.

  • Bagikan