“Bukan saya yang merinci nama desa. Saya tidak menyebut nama desa karena pertanyaannya waktu itu hanya soal masyarakat yang tinggal di kawasan TNK. Jadi saya fokus menjawab substansi pertanyaan tentang pungutan pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait beredarnya foto kwitansi bukti pembayaran pajak dari masyarakat yang tinggal di dalam kawasan TNK di media sosial, Lely meminta agar hal tersebut diteliti terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan data.
“Kalau ada kwitansi pembayaran pajak dari masyarakat, kita teliti dulu. Kita perlu lihat apakah kwitansi itu terkait pembayaran PBB-P2 untuk nomor objek pajak yang mana, lokasi objek pajaknya di mana, dan siapa wajib pajaknya. Kalau ternyata ditemukan ada pembayaran atas objek pajak di dalam kawasan TNK, maka harus diproses penghapusan SPPT PBB-nya, dan pajak yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme restitusi,” terang Lely.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Manggarai Barat saat ini telah bersinergi dengan pemerintah desa di seluruh wilayah untuk melakukan pendataan objek pajak baru, pemutakhiran data bermasalah, serta penyesuaian pungutan.
“Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah desa agar pendataan objek pajak baru dilakukan dengan baik, dan jika ada SPPT yang sudah tidak sesuai ketentuan, segera dimutakhirkan atau dihapuskan,” tutupnya.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Manggarai Barat, khususnya warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Komodo.
Dengan penjelasan tersebut, Kepala Bapenda berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai posisi hukum masyarakat dan mekanisme pemungutan pajak di wilayah konservasi tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









