LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Operasi senyap yang digelar aparat kepolisian bersama petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil membongkar aksi perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).
Dalam operasi tersebut, tiga orang pemburu liar dibekuk di perairan Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga terduga pelaku diamankan karena diduga kuat melakukan perburuan rusa, satwa yang dilindungi, dengan menggunakan senjata api ilegal di dalam kawasan habitat komodo.
Mereka masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35), yang diketahui berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap oleh tim patroli gabungan usai melakukan perburuan liar di kawasan TNK.
“Benar, ada tiga orang yang kami amankan. Mereka ditangkap oleh tim patroli gabungan setelah terbukti melakukan perburuan rusa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo,” ujar AKBP Christian Kadang kepada wartawan, Selasa (16/12/2025) siang.
Penangkapan ini merupakan hasil patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta petugas Gakkum BTNK.
Patroli tersebut digelar berdasarkan permintaan resmi dari pihak BTNK menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Atas dasar itu, kami segera menurunkan tim patroli gabungan,” jelas Kapolres.
AKBP Christian menuturkan, setelah menerima informasi tersebut pada Sabtu (13/12/2025), tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi target pada malam hari.
Pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menemukan sebuah perahu yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran. Hingga akhirnya, para pelaku berhasil kami temukan,” ungkap mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









