LEMBATA, NTTNEWS.NET – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua orang tersangka berinisial NN dan PPL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021. Senin (26/01/2024).
Diketahui NN merupakan kepala Desa Tanjung Batu dan PPL adalah Bendahara Desa Tanjung Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Teddy Valentino, S.H. mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata
Dari hasil dari ekspose kata Teddy, tim penyidik telah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa NN dan PPL bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu.
“Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) Saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Teddy, dari hari pemeriksaan tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga Fiktif diantaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









