“Berdasarkan temuan tersebut tim penyidik melalui Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata,” tambahnya.
Selanjutnya sesuai dengan surat Inspektur Daerah Nomor: Inspek.700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa terhadap dana desa tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
“Total kerugian Negara yang timbul dalam kasus ini senilai Rp, 186.559.442,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah),” terang Teddy.
Sebelum tersangka NN dan PPL ditahan penyidik Tipidsus Kejari Lembata terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangkat yang didampingi oleh Pensehat Hukum.
“Dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Tersangka inisial NN dan Tersangka insial PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas III Lembata,”tutupnya. ** (Ell)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









