JAKARTA, NTTNEWS.NET – Sengkarut penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nabila terus menuai sorotan.
Firma Hukum MDS & Rekan, selaku kuasa hukum Nabila, menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut sarat kekeliruan mendasar, baik secara formil maupun materiil, sehingga berpotensi menimbulkan perampasan hak asasi dan hak hukum kliennya.
Kuasa hukum Nabila menegaskan, kliennya telah dititipkan di Lapas Paledang selama kurang lebih satu minggu, meskipun berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
“Klien kami telah dititipkan di Lapas Paledang selama kurang lebih satu minggu, padahal secara resmi disebutkan masih dalam tahap penyidikan,” ujar kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya, dalam siaran pers tertulis yang dikutip dari Kompasiana.com.
Selama masa penitipan tersebut, pihak kuasa hukum menilai tidak terdapat aktivitas penyidikan yang signifikan.
Kondisi ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa tindakan penahanan tidak didasarkan pada kebutuhan objektif penyidikan, melainkan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam proses hukum pidana.
Lebih jauh, MDS & Rekan mengungkapkan bahwa substansi perkara yang disangkakan kepada kliennya sejatinya bersumber dari hubungan kerja sama bisnis yang sah, yang telah dituangkan secara jelas dalam akta notaris dan perjanjian tertulis.
“Apabila terjadi perselisihan atau kegagalan pelaksanaan prestasi, maka konsekuensi hukumnya adalah wanprestasi, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dengan pemaksaan hukum pidana,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai penerapan pasal TPPU dalam perkara ini sangat dipaksakan, terlebih terdapat fakta-fakta mengenai transaksi sah yang justru tidak dimasukkan dalam konstruksi perkara oleh penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









