Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan Tanpa Surat Sah, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus TPPU Nabila

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251227 141708
Polres Bogor. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET Sengkarut penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nabila terus menuai sorotan.

Firma Hukum MDS & Rekan, selaku kuasa hukum Nabila, menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut sarat kekeliruan mendasar, baik secara formil maupun materiil, sehingga berpotensi menimbulkan perampasan hak asasi dan hak hukum kliennya.

Kuasa hukum Nabila menegaskan, kliennya telah dititipkan di Lapas Paledang selama kurang lebih satu minggu, meskipun berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kali Mati Jadi Patokan, Gugatan Tanah SPBU Merombok Kian Terang di PN Labuan Bajo

“Klien kami telah dititipkan di Lapas Paledang selama kurang lebih satu minggu, padahal secara resmi disebutkan masih dalam tahap penyidikan,” ujar kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya, dalam siaran pers tertulis yang dikutip dari Kompasiana.com.

Selama masa penitipan tersebut, pihak kuasa hukum menilai tidak terdapat aktivitas penyidikan yang signifikan.

Kondisi ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa tindakan penahanan tidak didasarkan pada kebutuhan objektif penyidikan, melainkan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam proses hukum pidana.

Lebih jauh, MDS & Rekan mengungkapkan bahwa substansi perkara yang disangkakan kepada kliennya sejatinya bersumber dari hubungan kerja sama bisnis yang sah, yang telah dituangkan secara jelas dalam akta notaris dan perjanjian tertulis.

Baca Juga :  Tim Terpadu Awasi Tempat Hiburan Malam, Disparekrafbud Tekankan Hospitality

“Apabila terjadi perselisihan atau kegagalan pelaksanaan prestasi, maka konsekuensi hukumnya adalah wanprestasi, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dengan pemaksaan hukum pidana,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai penerapan pasal TPPU dalam perkara ini sangat dipaksakan, terlebih terdapat fakta-fakta mengenai transaksi sah yang justru tidak dimasukkan dalam konstruksi perkara oleh penyidik.

  • Bagikan