Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan Tanpa Surat Sah, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus TPPU Nabila

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251227 141708
Polres Bogor. (foto : isth).

Menurut mereka, kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya ketidaklengkapan dan ketidakobjektifan dalam proses penyidikan.

Dari sisi prosedural, MDS & Rekan membeberkan sejumlah kejanggalan serius. Salah satunya, penangkapan terhadap klien mereka diduga dilakukan tanpa surat penangkapan yang sah pada saat tindakan dilakukan, dan baru diterbitkan dua hari kemudian.

“Selain itu, terdapat ketidaksesuaian Nomor Registrasi Pokok (NRP) penyidik dalam surat penangkapan. Secara hukum, hal ini merupakan cacat serius yang tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan administratif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Kunjungi Manggarai Barat, Tinjau Koperasi Merah Putih dan Perkuat Sinergi Daerah

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mencatat adanya pembatasan akses pendampingan hukum terhadap klien, serta munculnya pernyataan-pernyataan yang dinilai merendahkan profesi advokat.

“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip due process of law serta melanggar etika profesi advokat,” tambahnya.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, MDS & Rekan menyimpulkan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

Mereka juga menegaskan bahwa penahanan dan penitipan kliennya di lembaga pemasyarakatan tidak sah secara hukum, serta telah mengakibatkan perampasan hak-hak klien secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Pesan Keras Bupati Edi kepada 39 Kepala Sekolah Baru: Jaga Amanah atau Tinggalkan Jabatan

“Oleh karena itu, kami menuntut agar klien kami dibebaskan demi hukum dan proses penyidikan dihentikan segera. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan dan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya. **

  • Bagikan