LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di bawah kepemimpinan Bupati Edistasius Endi, S.E., dan Wakil Bupati Yulianus Weng, M.Kes., kembali mendapat sorotan positif di tingkat nasional.
Peraturan Daerah (Perda) Pajak Hotel dan Restoran di Atas Air yang lahir dari gagasan Pemkab Manggarai Barat dinilai sebagai inovasi kebijakan yang visioner, progresif, serta memberi dampak nyata bagi tata kelola pariwisata daerah.
Bahkan, regulasi tersebut kini menjadi inspirasi bagi sejumlah pemerintah daerah lain di Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan oleh Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah NTT, Dian Patria, dalam rapat koordinasi bersama jajaran Pemda Manggarai Barat dan para pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kepekaan pemerintah daerah membaca potensi Manggarai Barat sebagai destinasi wisata premium yang terus berkembang pesat.
“Perda Pajak Atas Air ini bukan hanya inovatif, tetapi juga tepat sasaran. Daerah lain seperti Raja Ampat sudah mulai meniru regulasi ini. Ini bukti bahwa Manggarai Barat menjadi rujukan nasional,” ujar Dian Patria.
Dian menjelaskan, di tengah besarnya beban APBD yang sebagian besar terserap untuk belanja pegawai serta tantangan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dibutuhkan keberanian sekaligus kreativitas kepala daerah dalam merumuskan kebijakan strategis.
Menurutnya, Bupati Edi Endi telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat dengan menghadirkan regulasi yang tidak hanya melindungi kepentingan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Kepemimpinan daerah sangat menentukan arah kebijakan. Dalam kasus Manggarai Barat, Bupati Edi Endi berani mengambil langkah yang visioner. Regulasi ini bukan hanya menguntungkan Pemda, tetapi juga memberi kepastian bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









