Kedua, hasil penghitungan ulang dinyatakan bersifat final dan mengikat kedua pihak sesuai rumusan dalam berita acara mediasi tersebut.
Rekomendasi itu menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa karena menyangkut upaya mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik surat suara.
Akan tetapi, rekomendasi tersebut dilaporkan tidak dilaksanakan karena Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat menolaknya.
Penolakan ini menimbulkan persoalan lanjutan: bagaimana ketidaksesuaian data dapat diselesaikan jika langkah koreksi yang direkomendasikan dalam mediasi tidak dijalankan?
Di sisi lain, dasar kewenangan dan daya ikat rekomendasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dengan merujuk pada peraturan Pilkades yang berlaku serta isi lengkap berita acara mediasi. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki pijakan yang jelas mengenai kewajiban dan mekanisme tindak lanjut penyelesaian sengketa.
Kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 2, Lorensius Logam, menilai penolakan penghitungan ulang memperbesar persoalan yang sejak awal telah dipertanyakan kliennya.
Menurut Lorens, sengketa tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut ketika terdapat ketidaksesuaian data yang dapat diperiksa melalui mekanisme penghitungan ulang.
“Penolakan ini semakin memperkuat alasan kami untuk meminta persoalan Pilkades Bangka Lewat diperiksa secara menyeluruh. Ini bukan sekadar selisih satu angka, tetapi menyangkut transparansi, akurasi administrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan,” tegas Lorens.
Ia juga mempertanyakan alasan panitia pemilihan desa tidak melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam berita acara mediasi.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan berdasarkan aturan dan bukti, bukan dengan membiarkan keberatan tanpa jawaban yang jelas.
“Kalau memang tidak ada persoalan, mengapa penghitungan ulang yang bertujuan mencocokkan data dengan surat suara fisik tidak dilakukan? Justru melalui pemeriksaan terbuka, semua pihak bisa mengetahui fakta sebenarnya,” ujarnya.
Lorens menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada proses mediasi di tingkat kecamatan. Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Kabupaten Manggarai Barat dan mendorong penanganan melalui jalur hukum, termasuk jalur pidana apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Persoalan ini akan kami lanjutkan ke tingkat kabupaten. Kami juga mendorong penanganan melalui jalur pidana karena laporan awal sudah kami sampaikan. Kami ingin semua dugaan ini diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak pemohon. Ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Sengketa Pilkades Bangka Lewat kini menjadi ujian bagi mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di tingkat desa.
Persoalan yang bermula dari perbedaan jumlah surat suara berkembang menjadi perdebatan mengenai keabsahan administrasi, dugaan penggunaan hak pilih, serta pelaksanaan rekomendasi pengawas kecamatan.
Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kebutuhan mendasar. Panitia pemilihan desa perlu memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan, sedangkan instansi pengawas dan pemerintah kabupaten perlu memastikan bahwa keberatan ditangani melalui prosedur yang berlaku.
Penghitungan ulang, apabila dilaksanakan sesuai ketentuan dan disaksikan pihak-pihak terkait, dapat membantu menjernihkan perbedaan data. Sementara itu, dugaan mengenai suara yang dipersoalkan memerlukan pemeriksaan tersendiri berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan saling membantah. Diperlukan kejelasan mengenai dasar keputusan, bukti pendukung, kewenangan masing-masing pihak, serta langkah lanjutan yang dapat ditempuh.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan kursi kepala desa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Karena itu, semua keberatan harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat dijernihkan melalui pemeriksaan yang transparan,” pungkas Lorens.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan penolakan terhadap rekomendasi penghitungan ulang sebagaimana disampaikan pihak pemohon.
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Manggarai Barat juga belum berhasil dikonfirmasi mengenai langkah verifikasi faktual, tindak lanjut atas berita acara mediasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang akan ditempuh. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









