Berbeda dengan suasana di Puncak Waringin, petugas menemukan beberapa pelajar yang terlihat nongkrong saat jam pelajaran berlangsung. Petugas langsung memberikan teguran dan mengimbau mereka untuk segera kembali ke sekolah.
“Anak-anak ini kami imbau baik-baik agar kembali ke sekolah. Jangan sampai kebiasaan nongkrong di jam belajar menjadi budaya yang merugikan masa depan mereka,” ujar Ontong menambahkan.
Di kawasan Gorontalo – Labuan Bajo, suasana relatif tertib. Jumlah kendaraan yang parkir di trotoar mulai berkurang, menandakan adanya kesadaran dari masyarakat setelah dilakukan penertiban sebelumnya. Namun, petugas masih menemukan beberapa pedagang bensin eceran yang berjualan di trotoar.
Para pedagang tersebut langsung diberikan teguran agar segera menertibkan barang dagangan dan tidak menempati area publik yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan.
“Kami berikan teguran supaya tidak lagi menjual bensin di trotoar. Ini penting untuk keselamatan dan kerapian kota, apalagi Labuan Bajo adalah etalase pariwisata nasional,” tutur Kasat Pol PP Manggarai Barat.
Patroli pagi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Manggarai Barat untuk memastikan setiap sudut kota wisata premium itu tetap bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi menjaga ketertiban umum. Tanpa dukungan warga, kerja kami tidak akan maksimal. Mari sama-sama kita jaga wajah Labuan Bajo agar tetap indah dan tertib,” pungkas Yeremias Ontong.
Dengan kegiatan seperti ini, Satpol PP Manggarai Barat menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah, sekaligus memperkuat citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata kelas dunia yang tertib dan ramah bagi semua. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









