LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Acara besar menghiasi Labuan Bajo dengan Peresmian Salut (Sentral Layanan Universitas Terbuka) yang diselenggarakan oleh Direktur DAAK Universitas Terbuka Pusat, Firmansyah, S.Kom.,M.M, bersama Dr. Ajat Sudrajat, M.Pd, selaku Direktur Universitas Terbuka Kupang, dan Ansari Wahab, S.Sos, sebagai Kasubag Tata Usaha Universitas Terbuka Kupang.
Acara ini menjadi momen bersejarah di Kompleks PAM, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Jumat (8/3/2024) siang.
Sorotan awal peresmian adalah penyambutan hangat sesuai adat Manggarai kepada para pemimpin UT, Direktur DAAK Universitas Terbuka Pusat, Firmansyah, S.Kom.,M.M, Firmansyah, Dr. Ajat Sudrajat, dan Ansari Wahab, di pintu masuk kompleks Oleh Kepala Salut Labuan Bajo, Suryadin, S.Sos.
Penuh kekhidmatan, momen ini menandai kerja keras UT dalam membuka saluran pendidikan berkualitas di wilayah ini.

Dr. Ajat Sudrajat, selaku Direktur UT Kupang, meresmikan Salut dengan pemotongan pita yang disertai dengan tepuk tangan meriah dari mahasiswa-mahasiswi, alumni, dan para undangan, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Barat dan Lurah Wae Kelambu. Proses pemotongan pita menjadi lambang dimulainya babak baru bagi pendidikan di Labuan Bajo.
Setelah simbolisasi pemotongan pita, tibalah saat penandatanganan dokumen Salut. Jajaran pimpinan UT, termasuk Kepala Salut Labuan Bajo, Suryadin, melibatkan diri dalam momen ini, menegaskan komitmen mereka terhadap pengembangan pendidikan di kawasan tersebut.
Dr. Ajat Sudrajat memberikan penjelasan mendalam bahwa peresmian Salut di Labuan Bajo merupakan yang kedua setelah TTS, dengan tujuan utama meningkatkan mutu pendidikan, khususnya bagi masyarakat Manggarai Barat.
“Ini peresmian kedua, tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan maksimal bagi masyarakat Labuan Bajo dan Manggarai Barat pada umumnya,” ungkap Sudrajat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









