ENDE, NTTNEWS.NET – Polres Ende menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang viral di media sosial. Konferensi pers dihadiri oleh penyidik dan awak media pada Kamis (11/1/2024).
Tersangka berinisial “W” yang terlibat dalam kasus ini ditampilkan bersama barang bukti, yakni handphone Vivo biru yang digunakan untuk merekam aksi brutalnya terhadap Fendi (45 tahun), ODGJ asal Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Tersangka “W” mengakui motifnya adalah memukuli korban tanpa alasan yang jelas, merekam kejadian tersebut, dan membagikannya melalui story WhatsApp.
Kejadian ini terjadi pada 9 November 2023, pukul 01.30 Wita, di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









