Setelah kejadian, tersangka pergi ke Bali pada 24 Desember 2023 untuk mencari pekerjaan. Namun, setelah video penganiayaannya tersebar di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.
Tersangka dihadapkan pada pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









