Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Setelah Video Viral, Tersangka Kasus Penganiayaan ODGJ di Ende Ditangkap di Bali

  • Bagikan
Polres Ende menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang viral di media sosial. Konferensi pers dihadiri oleh penyidik dan awak media pada Kamis (11/1/2024).
Polres Ende menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang viral di media sosial. Kamis (11/1/2024). (foto : isth).

Setelah kejadian, tersangka pergi ke Bali pada 24 Desember 2023 untuk mencari pekerjaan. Namun, setelah video penganiayaannya tersebar di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.

Tersangka dihadapkan pada pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **

  • Bagikan