Berdasarkan kronologi laporan yang diperoleh media ini, S bersama pamannya berinisial Y mendatangi Polsek Komodo pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 19.30 WITA.
Keduanya datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang menurut S berkaitan dengan peristiwa di penginapan tersebut.
Langkah itu ditempuh S agar dugaan yang disampaikannya dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada Jumat (16/10/2026), S disebut sedang menjalani pemeriksaan BAP. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mendalami kronologi kejadian, alasan pelaporan, serta keterangan lain yang dapat mendukung atau mengklarifikasi dugaan yang dilaporkan.
Meski demikian, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Komodo mengenai status laporan, pasal yang dipersangkakan, maupun tahapan penanganan perkara tersebut.
Karena itu, perkembangan lebih lanjut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.
JABATAN PUBLIK IKUT MENJADI PERHATIAN
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa J merupakan kepala desa aktif di Desa Macang Tanggar, Kabupaten Manggarai Barat.
J juga dikabarkan baru mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tetapi mengalami kekalahan dengan selisih satu suara.
Sementara itu, F diketahui bekerja sebagai PPPK di Puskesmas Benteng, Kecamatan Komodo.
S sendiri disebut bekerja sebagai staf desa yang berada dalam struktur pemerintahan desa yang dipimpin J.
Demikian pula, penyebutan fasilitas menginap dari Dinas Kesehatan dalam kronologi pelapor masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Apabila fasilitas tersebut benar berkaitan dengan kegiatan kedinasan, klarifikasi dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan tujuan, dasar pemberian fasilitas, serta siapa saja yang tercatat menggunakannya.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai keberadaan para pihak di penginapan, melainkan juga mengenai kronologi sebenarnya dan bukti yang dapat menjelaskan peristiwa tersebut secara utuh.
KLARIFIKASI J DAN F MASIH DINANTIKAN
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan langsung dari J maupun F mengenai dugaan yang dilaporkan S.
Klarifikasi keduanya penting untuk memastikan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.
J sebagai kepala desa aktif memiliki hak untuk menjelaskan peristiwa tersebut. Demikian pula F berhak menyampaikan keterangan mengenai keberadaannya di penginapan, termasuk penjelasan yang disebut berkaitan dengan fasilitas menginap dari Dinas Kesehatan.
Media ini juga akan berupaya meminta keterangan resmi dari Polsek Komodo, pihak Puskesmas Benteng, dan instansi terkait untuk memperoleh informasi yang terverifikasi.
Apabila terdapat informasi mengenai penggunaan fasilitas kedinasan, penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat juga diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang berdasarkan dugaan semata.
Pada akhirnya, penanganan laporan ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, kesempatan memberikan klarifikasi, dan hak jawab.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan laporan tersebut serta menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









