Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbongkar! Kades Gurung Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Buat Nota Fiktif, Eks Sekdes Buka Suara!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251121 173332
Sumber foto : Google.

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NETTarsisius Suhardi, mantan Sekretaris Desa Gurung, akhirnya buka suara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Gurung yang sedang menjabat, Jersianus Gregorian Tas.

Dugaan ini mencuat setelah Tarsisius tiba-tiba dipanggil Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor INSPEK/700.1.2/625/XI/2025, yang mengacu pada temuan tanda tangan milik Tarsisius di sejumlah dokumen SPJ, padahal ia telah berhenti menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak 30 Juni 2023.

Kepada awak media ini, Tarsisius Suhardi dengan tegas membantah keterlibatannya dalam penandatanganan kuitansi maupun dokumen pengeluaran selama ia menjabat Sekretaris Desa di bawah kepemimpinan Jersianus Gregorian Tas.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I 2025, DPRD Mabar Soroti Capaian Legislasi, APBD, hingga Tragedi Kapal Wisata

“Selama saya jadi sekretaris, khususnya pada zaman kepala desa yang sedang menjabat sekarang, saya tidak pernah mengeluarkan kuitansi dan tidak pernah melakukan tanda tangan. Saya juga merasa aneh, kok semuanya pakai tanda tangan saya,” ungkap Tarsisius melalui telepon pada Selasa (18/11).

Ia mengaku terkejut karena sejumlah dokumen yang tidak pernah ia ketahui maupun kerjakan ternyata mencantumkan tanda tangannya.

Kejanggalan itulah yang membuatnya menduga kuat adanya praktik pemalsuan tanda tangan dan pembuatan nota fiktif.

Dalam sesi klarifikasi di Inspektorat pada 14 November 2025, Tarsisius menyampaikan keberatannya terhadap beberapa dokumen bermasalah.

Baca Juga :  Beny Nurdin, Simbol Generasi Muda yang Mengguncang Konstelasi Politik Manggarai Barat

Pertama, ia dimintai keterangan terkait kuitansi dana insentif pendataan online senilai Rp 2 juta yang mencantumkan tanda tangan dirinya sebagai penerima.

“Saya mempertanyakan keberadaan uang tersebut dan kapan ia memberikan dana itu, karena saya tidak pernah menerimanya,” tegas Tarsisius.

Kedua, ia juga dikonfirmasi mengenai dana bantuan bahan untuk Rumah Gendang Lempa tahun 2023 senilai sekitar Rp 11 juta, yang diperuntukkan bagi dua pihak, yaitu Tua Gendang dan Tua Adat.

Namun, menurut Tarsisius, kedua penerima tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah menerima bantuan dana dari Kepala Desa.

  • Bagikan