Kasus Korupsi Mantan Pejabat MA Terungkap Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

  • Bagikan
IMG 20250211 194449
Kasus Korupsi Mantan Pejabat MA Terungkap Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Sebuah kasus korupsi besar mencuat dari Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan pejabatnya, Zarof Ricar.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disimpan rapi di rumahnya.

Gratifikasi fantastis ini didapatnya sebagai makelar kasus di MA selama satu dekade, dari 2012 hingga 2022.

Baca Juga :  Siswi SMKN 1 Labuan Bajo Wakili NTT Di Ajang Popnas XVII 2025

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/2/2025), jaksa mengungkapkan bahwa seluruh penerimaan uang dan emas tersebut tidak dilaporkan oleh Zarof kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun diwajibkan oleh undang-undang.

Menurut jaksa, jumlah gratifikasi tersebut jauh melampaui penghasilan Zarof sebagai pegawai di MA dan tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan yang diajukan.

  • Bagikan