Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Mantan Pejabat MA Terungkap Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

  • Bagikan
IMG 20250211 194449
Kasus Korupsi Mantan Pejabat MA Terungkap Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas. (foto : isth).

Kejagung sebelumnya menangkap Zarof terkait kasus suap hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Penangkapan tersebut membuka tabir korupsi lainnya, dengan temuan uang tunai senilai Rp 915 miliar saat penggeledahan rumah Zarof.

Keberadaan uang dan emas ini diduga merupakan hasil dari peran Zarof sebagai penghubung kasus-kasus di MA, termasuk di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Baca Juga :  Manggarai Barat Ukir Prestasi Nasional, Disdikpora Raih Peringkat Tiga Terbaik Pengelola Program Indonesia Pintar 2025

“Gratifikasi ini didapatkan melalui peran terdakwa sebagai makelar dalam berbagai perkara yang ditangani di MA, dan ia tidak melaporkan harta tersebut sesuai ketentuan yang ada,” ungkap jaksa.

Kini, Zarof dihadapkan dengan dakwaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kasus ini menjadi sorotan terkait praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan negara. **

  • Bagikan