Kejagung sebelumnya menangkap Zarof terkait kasus suap hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penangkapan tersebut membuka tabir korupsi lainnya, dengan temuan uang tunai senilai Rp 915 miliar saat penggeledahan rumah Zarof.
Keberadaan uang dan emas ini diduga merupakan hasil dari peran Zarof sebagai penghubung kasus-kasus di MA, termasuk di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Gratifikasi ini didapatkan melalui peran terdakwa sebagai makelar dalam berbagai perkara yang ditangani di MA, dan ia tidak melaporkan harta tersebut sesuai ketentuan yang ada,” ungkap jaksa.
Kini, Zarof dihadapkan dengan dakwaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kasus ini menjadi sorotan terkait praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan negara. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









