“Jawa Barat adalah jantung aktivitas media. Koordinasi harus kuat dan teratur, terutama di Bandung sebagai pusat pergerakan,” tegas Agus.
Sementara untuk wilayah Jabodetabek, pengaturan struktur dan koordinasi wartawan diserahkan kepada Nuriman yang dianggap memiliki kapasitas memperkuat jejaring. Penunjukan ini juga diiringi instruksi agar piket kantor dijalankan lebih disiplin.
“Kedisiplinan adalah wajah organisasi. Piket harus berjalan teratur sebagai komitmen pelayanan,” ujarnya dalam arahan langsung.
Dalam bidang kode etik, organisasi resmi menunjuk Babe Priok sebagai Ketua Kode Etik PW–FRN. Sosok senior tersebut dinilai sebagai figur yang mampu menjaga marwah organisasi.
“Babe Priok adalah orang tua kita di FRN. Pengalamannya panjang, integritasnya teruji. Beliau akan kita tetapkan dalam Akta Perubahan sebagai bagian resmi struktur organisasi,” tegas Agus.
Tak kalah penting, Ketum PW–FRN memberikan instruksi tegas kepada seluruh Ketua DPW di Indonesia terkait pengawasan terhadap penggunaan Logo FRN. Organisasi melarang keras setiap bentuk pengubahan, modifikasi, atau penyalahgunaan identitas organisasi tanpa izin.
“Logo FRN adalah identitas resmi. Siapa pun yang merubah atau mengutak-atik tanpa izin, itu tindakan pelanggaran serius. Silakan laporkan ke pihak kepolisian jika ditemukan penyalahgunaan,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan seruan untuk memperkuat integritas dan kekompakan seluruh jajaran PW–FRN. Organisasi menegaskan komitmen membangun manajemen yang lebih profesional, solid, dan kredibel.
“Kita harus tetap satu komando. FRN harus menjadi organisasi jurnalistik yang kuat, terhormat, dan dihormati di seluruh Indonesia,” pungkas Ketum PW–FRN dalam penutupan rapat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









