Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaringan Pinjol Ilegal Bongkar! 400 Korban Disiksa Teror Digital, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251120 WA0340
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar, Kamis (20/11). (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar, Kamis (20/11).

Pengungkapan ini menjadi babak baru perjuangan aparat dalam melawan jaringan kriminal digital yang kian meresahkan masyarakat.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang korban berinisial HFS melapor ke polisi karena mengalami rangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi, meskipun seluruh pinjamannya sudah ia lunasi.

Baca Juga :  Mutasi Besar Polri, AKBP Levi Defriansyah Ditunjuk Jadi Kapolres Manggarai

HFS bahkan harus menanggung kerugian hingga Rp1,4 miliar, akibat pembayaran berulang yang terpaksa ia lakukan karena tekanan dan intimidasi dari para pelaku.

Menurut hasil penyidikan, sedikitnya 400 orang telah menjadi korban jaringan pinjol ilegal ini. Mereka diteror melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial.

Bahkan sebagian korban menerima foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk memaksa pembayaran. Modus ini digunakan untuk menebar ketakutan dan mempercepat pemerasan.

IMG 20251120 WA0336
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar, Kamis (20/11). (foto : isth).

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras metode keji yang digunakan para pelaku.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Berhasil Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO di Kamboja

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers Kamis siang.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster utama.

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

  • Bagikan