JAKARTA, NTTNEWS.NET – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar, Kamis (20/11).
Pengungkapan ini menjadi babak baru perjuangan aparat dalam melawan jaringan kriminal digital yang kian meresahkan masyarakat.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang korban berinisial HFS melapor ke polisi karena mengalami rangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi, meskipun seluruh pinjamannya sudah ia lunasi.
HFS bahkan harus menanggung kerugian hingga Rp1,4 miliar, akibat pembayaran berulang yang terpaksa ia lakukan karena tekanan dan intimidasi dari para pelaku.
Menurut hasil penyidikan, sedikitnya 400 orang telah menjadi korban jaringan pinjol ilegal ini. Mereka diteror melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial.
Bahkan sebagian korban menerima foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk memaksa pembayaran. Modus ini digunakan untuk menebar ketakutan dan mempercepat pemerasan.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras metode keji yang digunakan para pelaku.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers Kamis siang.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster utama.
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









