Para pelaku bertugas meneror korban melalui pesan dan telepon: N.E.L alias J.O, S.B, R.P dan S.T.K.
Barang bukti: 11 handphone, 46 kartu SIM, satu laptop, serta akun mobile banking milik tersangka.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
Klaster ini menyediakan infrastruktur pembayaran yang mengalirkan dana kepada para pelaku: I.J, A.B dan A.D.S.
Barang bukti: 32 handphone, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Selain penangkapan, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang diduga terkait dengan aktivitas pinjol ilegal tersebut.
Sementara itu, dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—berinisial LZ dan Sila—masih dalam pengejaran. Polri bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk memburu keduanya.
Polri mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman.
KBP Andri kembali menegaskan,
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Polri kini menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta dugaan jaringan pelaku di luar negeri yang terlibat dalam operasi kejahatan digital tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kejahatan siber dapat menjerat siapa saja. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa memeriksa legitimasi layanan yang digunakan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









