<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPN &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/bpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2026 11:36:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>BPN &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Feri Adu Pertanyakan Peran Camat Komodo, Klaim Fungsionaris Adat Dinilai Picu Konflik Pertanahan</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/feri-adu-pertanyakan-peran-camat-komodo-klaim-fungsionaris-adat-dinilai-picu-konflik-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 11:36:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Surion Adu Florianus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8982</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Polemik mengenai peran fungsionaris adat dalam proses pengurusan sertifikat tanah...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/feri-adu-pertanyakan-peran-camat-komodo-klaim-fungsionaris-adat-dinilai-picu-konflik-pertanahan/">Feri Adu Pertanyakan Peran Camat Komodo, Klaim Fungsionaris Adat Dinilai Picu Konflik Pertanahan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Polemik mengenai peran fungsionaris adat dalam proses pengurusan sertifikat tanah di wilayah adat Nggorang kembali mencuat. Surion Adu Florianus, yang akrab disapa Feri Adu, mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan oleh Camat Komodo, Marthinus M. Irwandy, S.H., yang menurutnya mengharuskan masyarakat memperoleh surat pengukuhan dari Haji Ramang dan Muhammad Syair sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>
<p>Menurut Feri Adu, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dalam sistem kelembagaan adat Nggorang maupun dalam ketentuan pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Saya mempertanyakan, mengapa Camat Komodo membuat surat keterangan yang seolah-olah mewajibkan pemerintah maupun masyarakat mendapatkan surat pengukuhan dari Haji Ramang dan Muhammad Syair ketika mengurus sertifikat di BPN. Memangnya dulu orang tua mereka memberikan kewenangan seperti itu? Dasar hukumnya apa?&#8221; tegas Feri Adu, Senin (6/7/2026).</p>
<p>Ia menilai, para fungsionaris adat terdahulu, yakni Haji Ishaka dan Haku Mustafa, justru memahami batas-batas kewenangan adat dan tidak pernah menjadikan jabatan mereka sebagai alat untuk mengontrol seluruh proses administrasi pertanahan.</p>
<p>&#8220;Almarhum Haji Ishaka dan Haku Mustafa tidak pernah melakukan praktik seperti itu karena mereka memahami tatanan adat dan batas kewenangan fungsionaris adat yang lahir dari kesepakatan masyarakat. Tanah adat Nggorang bukan tanah warisan nenek moyang mereka secara pribadi, melainkan tanah milik masyarakat adat Nggorang yang harus dikelola demi kesejahteraan seluruh masyarakat adat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Feri juga menyoroti adanya klaim ahli waris Haji Ishaka dan Haku Mustafa yang menurutnya mengangkat diri sebagai penerus turun-temurun fungsionaris adat dan bahkan menuangkannya dalam akta notaris.</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan praktik yang selama ini berlaku dalam kelembagaan adat Nggorang.</p>
<p>&#8220;Ketika Haji Ishaka dan Haku Mustafa ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Fungsionaris Adat Nggorang, mereka tidak pernah menotariskan jabatan itu karena memahami bahwa jabatan tersebut bersifat ex officio, lahir dari kepercayaan dan kesepakatan masyarakat adat, bukan karena hak waris keluarga,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Feri menduga praktik yang berkembang saat ini justru berpotensi melemahkan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/feri-adu-pertanyakan-peran-camat-komodo-klaim-fungsionaris-adat-dinilai-picu-konflik-pertanahan/">Feri Adu Pertanyakan Peran Camat Komodo, Klaim Fungsionaris Adat Dinilai Picu Konflik Pertanahan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Bulan Berputar di BPN, Ahli Waris Ibrahim Hanta Tantang Nyali Kepala BPN Manggarai Barat</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/lima-bulan-berputar-di-bpn-ahli-waris-ibrahim-hanta-tantang-nyali-kepala-bpn-manggarai-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 10:06:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8809</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Surat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Manggarai Barat Nomor MP.01.02/2294-53.15/VI/2026 tertanggal...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/lima-bulan-berputar-di-bpn-ahli-waris-ibrahim-hanta-tantang-nyali-kepala-bpn-manggarai-barat/">Lima Bulan Berputar di BPN, Ahli Waris Ibrahim Hanta Tantang Nyali Kepala BPN Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Surat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Manggarai Barat Nomor MP.01.02/2294-53.15/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 justru memantik kekecewaan dari pihak ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Alih-alih menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), BPN Manggarai Barat malah meminta perbaikan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris.</p>
<p>Menanggapi surat tersebut, Florianus Surion Adu selaku kuasa yang mewakili keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta mempertanyakan keseriusan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihaknya.</p>
<p>&#8220;Surat ini kami terima setelah dokumen kami mengendap selama satu bulan sepuluh hari di BPN Manggarai Barat. Padahal sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara pada 9 April 2026 yang dihadiri langsung oleh Ibu Kepala Kantor Wilayah BPN NTT bersama tim dari Kupang,&#8221; tegas Feri Adu sapaan akrabnya, Selasa, (9/6/2026).</p>
<p>Menurutnya, sejak awal pihak ahli waris tidak pernah meminta proses lain selain pelaksanaan putusan yang telah inkrah, yakni pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa. Namun hingga kini, setelah hampir lima bulan proses berjalan, pembatalan sertifikat tersebut belum juga dilakukan.</p>
<p>Surion mengungkapkan bahwa dalam rapat gelar berkas tanggal 9 April 2026 yang dihadiri pihak Kanwil BPN NTT, Kantah Manggarai Barat, serta para pihak terkait, telah disepakati untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan sertifikat yang menjadi objek sengketa.</p>
<p>&#8220;Kesepakatan dalam gelar perkara sudah jelas mengarah pada pembatalan sertifikat. Tetapi yang terjadi sekarang justru kami diminta melengkapi dokumen lagi. Kami mempertanyakan, apakah ini bentuk tindak lanjut putusan hukum atau justru upaya mengulur-ulur waktu?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Surion, gelar perkara tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan forum resmi yang membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa tanah yang telah dimenangkan oleh keluarga ahli waris Ibrahim Hanta. Dalam forum itu, kata dia, arah penyelesaian sudah sangat jelas, yakni menuju penerbitan Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.</p>
<p>&#8220;Yang kami perjuangkan sejak awal adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Bukan hal lain. Karena itu, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh BPN adalah menerbitkan keputusan pembatalan SHM yang menjadi objek sengketa,&#8221; tegas Surion.</p>
<p>Ia menilai surat BPN Manggarai Barat tertanggal 8 Juni 2026 yang meminta kelengkapan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris justru mengaburkan substansi utama perkara. Pasalnya, dokumen tersebut menurutnya telah diserahkan kepada BPN sejak 29 April 2026.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/lima-bulan-berputar-di-bpn-ahli-waris-ibrahim-hanta-tantang-nyali-kepala-bpn-manggarai-barat/">Lima Bulan Berputar di BPN, Ahli Waris Ibrahim Hanta Tantang Nyali Kepala BPN Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Tanah Boe Batu Memanas, Kepala BPN Manggarai Barat Dipanggil Polisi</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kasus-tanah-boe-batu-memanas-kepala-bpn-manggarai-barat-dipanggil-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 15:24:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8802</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret seorang pengusaha...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kasus-tanah-boe-batu-memanas-kepala-bpn-manggarai-barat-dipanggil-polisi/">Kasus Tanah Boe Batu Memanas, Kepala BPN Manggarai Barat Dipanggil Polisi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret seorang pengusaha lokal berinisial S (50) terus bergulir di Polres Manggarai Barat. Untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri proses administrasi pertanahan yang diduga berkaitan dengan pengembalian berkas permohonan peralihan hak atas tanah milik pelapor, Frans Subur (59).</p>
<p>Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak BPN diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur administrasi yang ditempuh dalam perkara tersebut.</p>
<p>“Agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme administratif pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga cacat prosedur,” kata AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026) malam.</p>
<p>Kasus ini bermula pada April 2022 ketika Frans Subur bersama dua perwakilan pihak S, yakni EG dan K, menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Kantor Notaris Selvi Hertono. Namun, karena pihak S tidak hadir saat itu, dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Frans Subur sebelum diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.</p>
<p>Persoalan kemudian mencuat pada Juli 2025 ketika Frans Subur mengajukan permohonan peralihan hak jual beli atas tanah bersertifikat miliknya yang berada di kawasan Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p>Dalam proses tersebut, BPN Manggarai Barat menerima surat keberatan dari kuasa hukum pihak S yang melampirkan dokumen PPJB. Pelapor menduga dokumen yang digunakan dalam surat keberatan tersebut telah mengalami perubahan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah tanah.</p>
<p>Dugaan itu semakin menguat setelah pada Agustus 2025, BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak yang diajukan Frans Subur. Pelapor menilai keputusan tersebut dilakukan berdasarkan surat keberatan sepihak dan diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan yang berlaku.</p>
<p>“Tindakan tersebut kemudian mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Manggarai Barat. Kami hadir untuk menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjamin kepastian hukum,” ujar AKP Lufthi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kasus-tanah-boe-batu-memanas-kepala-bpn-manggarai-barat-dipanggil-polisi/">Kasus Tanah Boe Batu Memanas, Kepala BPN Manggarai Barat Dipanggil Polisi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres dan Kepala BPN Sinergi Lawan Mafia Tanah dan Cegah Konflik Agraria di Manggarai Barat</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kapolres-dan-kepala-bpn-sinergi-lawan-mafia-tanah-dan-cegah-konflik-agraria-di-manggarai-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 13:20:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=6561</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi dari...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kapolres-dan-kepala-bpn-sinergi-lawan-mafia-tanah-dan-cegah-konflik-agraria-di-manggarai-barat/">Kapolres dan Kepala BPN Sinergi Lawan Mafia Tanah dan Cegah Konflik Agraria di Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Manggarai Barat, Selasa siang (22/7/2025).</p>
<p>Kunjungan ini berlangsung di ruang kerja Kapolres, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektoral di wilayah hukum Manggarai Barat.</p>
<p>Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka perkenalan Kepala Kantor BPN/ATR Manggarai Barat yang baru, Danial Imanuel Liunesi, S.ST., sekaligus menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan pertanahan, termasuk upaya pencegahan dan penanganan potensi konflik sosial yang kerap dipicu oleh sengketa tanah.</p>
<p>Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menyambut baik kehadiran Kepala BPN baru bersama jajaran, dan menegaskan pentingnya kerja sama yang erat antara kepolisian dan lembaga pertanahan dalam menciptakan stabilitas sosial di tengah masyarakat.</p>
<p>“Silaturahmi ini adalah untuk mempererat hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan baik,” ujar AKBP Christian Kadang dalam keterangannya.</p>
<p>Ia menekankan bahwa permasalahan tanah sering kali menimbulkan gesekan di lapangan karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi teknis seperti BPN menjadi kunci dalam mewujudkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.</p>
<p>“Permasalahan pertanahan memiliki potensi gesekan di masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan BPN sangat penting untuk deteksi dini dan penanganan yang komprehensif, termasuk upaya bersama dalam memberantas praktik mafia tanah,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kapolres-dan-kepala-bpn-sinergi-lawan-mafia-tanah-dan-cegah-konflik-agraria-di-manggarai-barat/">Kapolres dan Kepala BPN Sinergi Lawan Mafia Tanah dan Cegah Konflik Agraria di Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPN dan Polres Mabar Diduga Lindungi Dokumen Palsu, Jose Beberkan Beberapa Fakta!</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/bpn-dan-polres-mabar-diduga-lindungi-dokumen-palsu-jose-beberkan-beberapa-fakta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 10:08:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5011</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan Polres Manggarai Barat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/bpn-dan-polres-mabar-diduga-lindungi-dokumen-palsu-jose-beberkan-beberapa-fakta/">BPN dan Polres Mabar Diduga Lindungi Dokumen Palsu, Jose Beberkan Beberapa Fakta!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan Polres Manggarai Barat diduga lindungi dokumen palsu dalam kasus sengketa lahan yang terletak di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p>Dalam kasus ini memperlihatkan adanya dugaan kriminalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar) dan juga ada upaya Kriminalisasi dari Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) terhadap Jose Juhut.</p>
<p>Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika BPN Mabar menggunakan pemetaan bidang tanah warna kuning melalui aplikasi bhumi.atr.bpn dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) No. 149 atas nama Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007, asal Ruteng, Kabupaten Manggarai.</p>
<p>Padahal, pemetaan bidang tanah warna kuning tersebut dilakukan di atas tanah milik Jose Juhut yang sebelumnya didapatkan melalui jual beli dengan Tua Golo Capi, Sani Hamali (SH) dengan berkas lengkap.</p>
<p>Kuasa Hukum Jose Juhut, Dr. Siprianus Edi Hardu mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan adanya upaya mengelabui melalui pemalsuan dokumen jual beli tanggal 6 Juni 1990 antara Wahyudi Wibisono dan Asis yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang kemudian diduga dilindungi oleh BPN Mabar dan Polres Mabar.</p>
<p>SH sebagai pemilik sah tanah tersebut melalui Surat Kuasa kepada Jose Juhut telah mengajukan keberatan ke BPN Mabar terkait sengketa ini.</p>
<p>Dengan Surat Kuasa dari SH ini, Jose Juhut mengirimkan Surat No. 01ILYLI IIII2021 kepada BPN Mabar pada 9 Maret 2021 untuk perhatian Kepala Kantor BPN Mabar Budi Hartanto, perihal pembatalan dan pemblokiran SHM Aspal di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas itu.</p>
<p>Lampiran Surat No. 01ILYLI IIII2021 itu adalah Laporan Polisi Nomor : LP I 42 I II I 2021 I NTT I Res Mabar, tanggal 9 Februari 2021 perkara dugaan &#8220;Pemalsuan Tanda Tangan&#8221; yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan Transkrip Mediasi di Kantor Desa Golo Bilas tanggal 22 Oktober 2020.</p>
<p>Tembusan Surat No. 01ILYLI IIII2021 saat itu antara lain kepada Kasat Reskrim Polres Mabar yang diterima oleh IPTU Yoga Darma Susanto, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mabar diterima oleh Drs. Salvador Pinto, kepada Camat Kecamatan Komodo dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Komodo diterima oleh Basri Pratama Putra, dan kepada Kepala Desa Golo Bilas diterima oleh Paulus Nurung.</p>
<p>Namun menurut Edi Hardum, upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah ini terus terkendala dengan adanya keberpihakan yang tidak adil dari pihak berwenang.</p>
<p>Edi Hardum menilai kliennya telah menjadi korban dalam kasus ini, di mana hak-haknya sebagai pemilik tanah sah justru mendapatkan upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Kasus ini juga menunjukkan adanya sistem yang rentan terhadap tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>&#8220;Kriminalisasi terhadap klien kami Jose Juhut merupakan contoh nyata bagaimana kekuasaan dan uang dapat mempengaruhi proses hukum dan keadilan di Indonesia. Diduga uang telah membuat beberapa oknum di Satreskrim Polres Mabar tidak presisi menyikapi persoalan ini lalu membuat klien kami Jose Juhut menjadi korban sekaligus mencoreng citra Polres Mabar di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo ini. Hal ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan berani melawan ketidakadilan,&#8221;ujar Edi Hardum.</p>
<p>Ia mendesak agar BPN Mabar dan Polres Mabar perlu segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Jose Juhut dalam upayanya untuk mendapatkan keadilan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem hukum di negara ini berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak,&#8221; katanya.</p>
<p>Diketahui, SHM No. 149 atas nama Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007. Batas-batas SHM ini di Utara dengan Haji Radja, Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo, Timur (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, Timur (belakang) dengan Kornelis Kokeng, Barat dengan Mikael Dindu.</p>
<p>Tahun 2011 SHM No. 149 dibalik nama atas nama Kam Maria Theresia Kamallan asal Surabaya, dengan upaya empat kali rekon, yaitu 21 Oktober 2020, 12 Januari 2021, 20 Maret 2021 dan rekon final 10 Agustus 2023.</p>
<p>Rekon yang sukses 12 Januari 2021 dengan pengawalan empat orang dari Satreskrim Polres Mabar dan pada 10 Agustus 2023 hanya dengan kuasa hukum.</p>
<p>Rekon ketiga gagal kendatipun dengan pengawalan satuan dari Polres Manggarai Barat bersenjata lengkap bersama Paulus Durman selaku pengacara Kam Maria Theresia Kamallan, asal Surabaya, Jawa Timur itu.</p>
<p>Selanjutnya, rekon final pada tanggal 10 Agustus 2023 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian batas batas lokasi tanah tersebut.</p>
<p>Ada pun terjadi perubahan dengan batas-batasnya yaitu, utara dengan Haji Radja, timur dengan Longginus Sayang, selatan dengan Jalan Raya Ruteng – Labuan Bajo, barat (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan dan barat (belakang) dengan Kornelis Kokeng.</p>
<p>*Rekaman Suara Persidangan*</p>
<p>Dalam rekaman suara fakta persidangan pada 19 Agustus 2024, saksi dari BPN Mabar yakni Kepala Seksi Pengukuran, Christina Udasi membenarkan berdasarkan surat keberatan yang disampaikan ke kantor itu disebutkan di situ ada yang menguasai tanah tersebut adalah Sani Hamali dan Jose Juhut, bahwa saksi membenarkan berdasarkan surat yang dikirimkan ke kantor dan surat tersebut ditujukan juga kepada petugas pada saat di lapangan laporan polisi tersebut terkait penerbitan sertifikat Aspal.</p>
<p>Di rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, saksi Kam Maria Theresia Kamallan membenarkan bahwa rekon keempat pada 10 Agustus 2023 sudah selesai karena titik koordinat dan batas-batasnya sudah sesuai sertifikat.</p>
<p>Di rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, saksi Kam Maria Theresia Kamallan membenarkan hasil rekon keempat tidak ada sertifikat lain di atas tanah itu, dan setelah semuanya jelas batas-batas pada rekon keempat pada 10 Agustus 2023 ini baru dikeluarkan tiga somasi pada Oktober sampai November 2023.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/bpn-dan-polres-mabar-diduga-lindungi-dokumen-palsu-jose-beberkan-beberapa-fakta/">BPN dan Polres Mabar Diduga Lindungi Dokumen Palsu, Jose Beberkan Beberapa Fakta!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum BPN dan Oknum Notaris Biang Kerok Mafia Tanah di Labuan Bajo</title>
		<link>https://nttnews.net/opini/oknum-bpn-dan-oknum-notaris-biang-kerok-mafia-tanah-di-labuan-bajo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2024 15:39:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Biang Kerok]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Siprianus Edi Hardum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=2906</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Siprianus Edi Hardum LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Pada 21 Maret 2024, anggota Komisi III DPR...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/opini/oknum-bpn-dan-oknum-notaris-biang-kerok-mafia-tanah-di-labuan-bajo/">Oknum BPN dan Oknum Notaris Biang Kerok Mafia Tanah di Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Siprianus Edi Hardum</strong></em></p>
<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Pada 21 Maret 2024, anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman meminta wartawan agar membongkar mafia tanah di Labuan Bajo yang melibatkan oknum Kepala Desa, Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar) dan aparat penegak hukum lainnya.</p>
<p>Permainan mafia tanah di Labuan Bajo, kata Benny, sangat sistematis. Mafia tanah, kata dia, merupakan bagian dari perampasan hak rakyat atau masyarakat lokal dengan berbagai macam cara antara lain melalui proses hukum dengan merekayasa hukum, merekayasa kasus, pemasluan sertifikat tanah orang dan ada permainan hukum.</p>
<p>Yang dikatakan Benny Harman bukanlah hal baru sebenarnya. Karena mafia tanah di Labuan Bajo ada sejek hampir sejak 10 tahun lalu. Mafia tanah di Labuan Bajo hampir sama dengan yang terjadi secara nasional atau yang di kota-kota besar di Indonesia.</p>
<p>Labuan Bajo merupakan subsistem kejahatan dalam pertanahan yang terjadi secara nasional. Mengapa ? Karena pelakunya hampir sama dan pola permainannya sama juga.</p>
<p>Mafia Tanah di Labuan Bajo tidak terlepas dari Labuan Bajo sebagai kota wisata super premium. Labuan Bajo bagaikan gadis cantik yang dilirik banyak pria. Labuan Bajo yang indah ini mengggoda banyak tourist baik domestic maupun mancanegara untuk menikmatinya.</p>
<p>Saban hari banyak penikmat keindahan laut, pantai gunung mendatangi Labuan Bajo, maka peredaran uang di Labuan Bajo pun tinggi. Karena itulah harga-harga barang termasuk biaya hotel di Labuan Bajo melambung jauh.</p>
<p>Begitu banyak peredaran uang di Labuan Bajo dengan kehadiran begitu banyak pelancong maka berjalan seiring dengan banyaknya orang baik orang ingin memiliki tanah dan membangun rumah serta penginapan di Labuan Bajo.</p>
<p>Bebukitan dan lekukan lembah pinggir pantai Golo Mori dan sekitarnya mengundang banyak pengusaha lokal dan internasional untuk berivestasi dalam bidang perhotelan bahkan gedung perkantoran.</p>
<p>Akhir April 2024, pihak perusahaan properti terbesar dan ternama Tanah Air Ciputra bertemu Bupati Manggarai Barat dengan tujuan mereka menyampaikan rencana akan membangun perumahan di Labuan Bajo. Kedatangan pihak Ciputra bertemu Bupati Mabar bersamaan dengan ratusan anggota Real Estat Indonesia (REI) yang hadir di Labuan Bajo untuk merayakan HUT ke-52 REI.</p>
<p>Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan, perputaran uang selama empat hari penyelenggaraan HUT ke-52 REI di Labuan Bajo, mencapai Rp 100 miliar. Ini baru acara REI belum acara-acara besar sebelumnya dan yang akan datang.</p>
<p>Informasi yang didapat penulis, jauh hari sebelumnya, pihak perusahan properti besar lain di Indonesia, Sinar Mas menyampaikan rencana akan membangun Mal di Labuan Bajo.</p>
<p>Beberapa hari lalu juga, pengusaha Uni Emirat Arab (UEA) yaitu owner menara tertinggi di Timur Tengah, Uni Emirat Arab (Dubai) Burj Khalifah mendatangi Labuan Bajo. Informasinya, ia melihat lahan untuk dibelinya dan membangun hotel berkelas internasional.</p>
<p><strong>Mafia Tanah</strong></p>
<p>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online mafia berarti perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan/kriminal. Orang yang terlibat dalam mafia disebut mafioso.</p>
<p>Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Nia Kurniati mendefesikan mafia tanah sebagai kejahatan di bidang pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis (Nia Kurniati, 2023).</p>
<p>Menurut penulis, mafia tanah terjadi karena, pertama, ada permintaan yang tinggi (demand) sementara ketersediaan (suplay) terbatas. Kedua, pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. Ketiga, banyaknya aparat penegak hukum ikut bermain dalam mafia tanah, seperti oknum dari BPN, oknum Polri, TNI, kejaksaan, hakim dan oknum dari Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Pengalaman penulis dalam mendampingi klien yang tertimpa kasus pertanahan, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen yakni melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan Pasal 266 KUHP (pemalsuan dokumen). Selain itu, melakukan kolusi dengan oknum dari BPN dan aparat penegakan hukum. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara dengan menyuap oknum polisi, jaksa dan hakim.</p>
<p>Dampak yang timbul dari mafia tanah antara lain, (1) banyak masyarakat yang kehilangan hakk atas tanah; (2) tidak terwujudnya kepastian hukum dan hilangnya keadilan bagi masyarakat; (3) pembangun terhambat karena investor takut untuk berinvestasi; (4) berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara; serta terjadi sengketa penguasaan hak kepemilikan atas tanah.</p>
<p><strong>Tanah Ulayat</strong></p>
<p>Berdasarkan pantuan penulis, tanah yang menjadi sasaran mafia tanah di Labuan Bajo lebih banyak kepada tanah adat/ulayat atau bekas tanah adat/ulayat. Oleh karena itu, penulis perlu jelaskan apa itu tanah adat/ulayat.</p>
<p>Hak Ulayat berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Keberadaan MHA diatur dalam dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.</p>
<p>Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Sumardjono, mengatakan, hak ulayat utamanya berkenaan dengan hubungan hukum antara masyarakat hukum adat (MHA) dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya. Hubungan hukum itu berisi wewenang dan kewajiban. Dalam pengertian, tanah dalam lingkungan wilayahnya itu mencakup luas kewenangan MHA berkenaan dengan tanah termasuk segala isinya, yakni perairan, tumbuh-tumbuhan dan semua binatang di dalamnya (Maria Sumardjono, 2008: 171).</p>
<p>Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria (UUPA) mengakomodasi hak ulayat dengan penegasan, ”Dengan mengingat ketentuan-ketentuan Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.</p>
<p>Menurut Maria Sumardjono, penjelasan pasal 3 UUPA tersebut berkenaan dengan eksistensi dan pelaksanaanya. Pengakuan keberadaan hak ulayat oleh UUPA tidak memberikan kriterianya. Menurut pakar Agraria dari Universitas Trisakti, Boedi Harsono, alasan para perancang dan pembentuk UUPA tidak mengatur tentang hak ulayat adalah karena pengaturan hak ulayat, baik dalam penentuan kriteria eksistensi maupun pendaftarannya, akan melestarikan keberadaan hak ulayat, sedangkan secara alamiah terdapat kecenderungan melemahanya hak ulayat (Maria Sumardjono, 2008:175).</p>
<p>Sementara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menganut persepsi yang berbeda tentang hak ulayat. Jika dalam hukum tanah nasional hak ulayat disikapi sebagai hak dasar atas tanah plus segala isinya (termasuk hutan), maka dalam konsepsi kehutanan status hutan dibagi menjadi dua yakni hutan negara dan hutan hak. (Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 41/1999 tentang Kehutanan). Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 angka 5). Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (Pasal 1 angka 6).</p>
<p>Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 1 angka 2 menyebutkan, ”Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu”.</p>
<p>Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan, ”Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan”.</p>
<p>Selanjutnya Pasal 1 angka 3 membicarakan mengenai masyarakat hukum adat yakni sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.</p>
<p>Dari pengertian-pengertian tanah adat di atas dapat disimpulkan, pertama, negara mengakui masyarakat hukum adat sepanjang masih ada. Kedua, baik peraturan perundang-undangan maupun doktrin (pendapat pakar) tidak memberikan kriteria dan struktur masyarakat hukum adat. Hal ini tentu sebagaimana dikatakan Boedi Harsono di atas karena lama-lama keberadaan masyarakat hukum adat akan hilang.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/opini/oknum-bpn-dan-oknum-notaris-biang-kerok-mafia-tanah-di-labuan-bajo/">Oknum BPN dan Oknum Notaris Biang Kerok Mafia Tanah di Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
