LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Polemik mengenai peran fungsionaris adat dalam proses pengurusan sertifikat tanah di wilayah adat Nggorang kembali mencuat. Surion Adu Florianus, yang akrab disapa Feri Adu, mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan oleh Camat Komodo, Marthinus M. Irwandy, S.H., yang menurutnya mengharuskan masyarakat memperoleh surat pengukuhan dari Haji Ramang dan Muhammad Syair sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Feri Adu, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dalam sistem kelembagaan adat Nggorang maupun dalam ketentuan pemerintahan.
“Saya mempertanyakan, mengapa Camat Komodo membuat surat keterangan yang seolah-olah mewajibkan pemerintah maupun masyarakat mendapatkan surat pengukuhan dari Haji Ramang dan Muhammad Syair ketika mengurus sertifikat di BPN. Memangnya dulu orang tua mereka memberikan kewenangan seperti itu? Dasar hukumnya apa?” tegas Feri Adu, Senin (6/7/2026).
Ia menilai, para fungsionaris adat terdahulu, yakni Haji Ishaka dan Haku Mustafa, justru memahami batas-batas kewenangan adat dan tidak pernah menjadikan jabatan mereka sebagai alat untuk mengontrol seluruh proses administrasi pertanahan.
“Almarhum Haji Ishaka dan Haku Mustafa tidak pernah melakukan praktik seperti itu karena mereka memahami tatanan adat dan batas kewenangan fungsionaris adat yang lahir dari kesepakatan masyarakat. Tanah adat Nggorang bukan tanah warisan nenek moyang mereka secara pribadi, melainkan tanah milik masyarakat adat Nggorang yang harus dikelola demi kesejahteraan seluruh masyarakat adat,” ujarnya.
Feri juga menyoroti adanya klaim ahli waris Haji Ishaka dan Haku Mustafa yang menurutnya mengangkat diri sebagai penerus turun-temurun fungsionaris adat dan bahkan menuangkannya dalam akta notaris.
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan praktik yang selama ini berlaku dalam kelembagaan adat Nggorang.
“Ketika Haji Ishaka dan Haku Mustafa ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Fungsionaris Adat Nggorang, mereka tidak pernah menotariskan jabatan itu karena memahami bahwa jabatan tersebut bersifat ex officio, lahir dari kepercayaan dan kesepakatan masyarakat adat, bukan karena hak waris keluarga,” katanya.
Lebih lanjut, Feri menduga praktik yang berkembang saat ini justru berpotensi melemahkan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









