LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret seorang pengusaha lokal berinisial S (50) terus bergulir di Polres Manggarai Barat. Untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri proses administrasi pertanahan yang diduga berkaitan dengan pengembalian berkas permohonan peralihan hak atas tanah milik pelapor, Frans Subur (59).
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak BPN diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur administrasi yang ditempuh dalam perkara tersebut.
“Agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme administratif pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga cacat prosedur,” kata AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026) malam.
Kasus ini bermula pada April 2022 ketika Frans Subur bersama dua perwakilan pihak S, yakni EG dan K, menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Kantor Notaris Selvi Hertono. Namun, karena pihak S tidak hadir saat itu, dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Frans Subur sebelum diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.
Persoalan kemudian mencuat pada Juli 2025 ketika Frans Subur mengajukan permohonan peralihan hak jual beli atas tanah bersertifikat miliknya yang berada di kawasan Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam proses tersebut, BPN Manggarai Barat menerima surat keberatan dari kuasa hukum pihak S yang melampirkan dokumen PPJB. Pelapor menduga dokumen yang digunakan dalam surat keberatan tersebut telah mengalami perubahan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah tanah.
Dugaan itu semakin menguat setelah pada Agustus 2025, BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak yang diajukan Frans Subur. Pelapor menilai keputusan tersebut dilakukan berdasarkan surat keberatan sepihak dan diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan yang berlaku.
“Tindakan tersebut kemudian mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Manggarai Barat. Kami hadir untuk menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjamin kepastian hukum,” ujar AKP Lufthi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









