LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat menjadi sorotan publik setelah kasus tersebut beredar luas di media sosial.
Sam, oknum pegawai KSOP tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya berinisial Fian, warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan Pelabuhan Labuan Bajo pada Jumat (14/8/2026), sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Korban bersama puluhan anggota keluarganya mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
Namun, setelah melalui proses yang cukup panjang selama hampir dua bulan, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kuasa pelapor, Sirilus Ladur, saat ditemui media ini di Mapolres Manggarai Barat, Jumat (2/10/2026), menjelaskan bahwa sebelum proses penyelesaian di kepolisian, kedua keluarga terlebih dahulu melakukan perdamaian secara adat.
Menurutnya, perdamaian adat tersebut dilaksanakan di rumah korban yang berada di kawasan Padang SMIP, Labuan Bajo, pada Kamis malam (1/10/2026).
“Persoalan ini sudah selesai setelah melalui proses yang cukup panjang, kurang lebih hampir dua bulan. Sebelum penyelesaian di Polres Manggarai Barat, keluarga kedua belah pihak terlebih dahulu melakukan perdamaian secara adat di rumah korban,” ujar Sirilus.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk pemulihan terhadap korban dalam proses adat tersebut diwujudkan melalui denda adat atau dalam istilah Manggarai dikenal dengan wunis peheng.

Dalam kesepakatan adat itu, pihak pelaku menyerahkan sejumlah barang dan uang kepada pihak korban berupa satu botol tuak, satu bungkus rokok, satu ekor ayam, satu ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp20 juta.
“Ini merupakan bagian dari proses pemulihan korban melalui mekanisme adat. Ada tuak satu botol, rokok satu bungkus, ayam satu ekor, babi satu ekor dan uang tunai Rp20 juta,” jelasnya.
Sirilus menegaskan, kesepakatan perdamaian tersebut dibuat atas dasar kemauan kedua belah pihak dan keluarga masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
“Kesepakatan perdamaian ini dibuat antara kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapa pun. Semua dilakukan atas dasar keinginan dan kesepakatan keluarga,” katanya.
Setelah perdamaian adat dilakukan, proses penyelesaian juga dilanjutkan di Mapolres Manggarai Barat.
Sirilus menjelaskan, pihak keluarga korban mengajukan permohonan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Permohonan tersebut kemudian diterima dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









