LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lewat, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak krusial. Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat dilaporkan menolak melaksanakan rekomendasi penghitungan ulang surat suara di TPS 01, meski Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan Kuwus telah menerbitkan berita acara hasil kesepakatan penyelesaian mediasi pada Senin (19/10/2026).
Penolakan tersebut memperpanjang polemik hasil Pilkades Bangka Lewat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme penyelesaian keberatan dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Dokumen bernomor :Kec.Kuwus/400.10.2.2/03/X/2026 itu memuat rekomendasi penghitungan ulang surat suara di TPS 01. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi ketidakcocokan antara jumlah suara terpakai yang tercatat dalam dokumen dengan jumlah fisik surat suara sah.
Namun, ketika koreksi direkomendasikan melalui mekanisme mediasi, persoalan justru berlanjut karena panitia pemilihan desa disebut tidak bersedia melaksanakannya.
Bagi pihak calon yang mengajukan keberatan, persoalan ini bukan lagi semata-mata tentang selisih satu suara. Mereka mempertanyakan keakuratan administrasi pemungutan suara, kelengkapan daftar hadir pemilih, serta keabsahan sejumlah suara yang dinilai perlu diverifikasi.
Keberatan diajukan oleh Jonsi Efrem Samsur Galu, calon kepala desa nomor urut 2, melalui kuasa hukumnya, Lorensius Logam.
Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan adalah ketidaksesuaian data penghitungan suara di TPS 01. Dalam dokumen yang dipersoalkan, jumlah suara terpakai tercatat sebanyak 247, sedangkan jumlah fisik surat suara sah disebut hanya 246 lembar.
Selisih satu suara tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka agar hasil penghitungan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kontestasi pemilihan kepala desa, setiap suara memiliki arti. Karena itu, perbedaan antara angka dalam dokumen dan kondisi fisik surat suara tidak semestinya dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas.
Penghitungan ulang, menurut pihak pemohon, merupakan langkah untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan bukti fisik yang tersedia.
“Persoalannya bukan sekadar angka 247 atau 246. Yang kami persoalkan adalah mengapa terdapat ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan surat suara yang ada. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” demikian substansi keberatan yang disampaikan pihak calon nomor urut 2 melalui kuasa hukumnya.
Selain ketidaksesuaian jumlah surat suara, pihak calon nomor urut 2 juga mempersoalkan sejumlah hal terkait pelaksanaan pemungutan suara.
Pertama, adanya dugaan pencoblosan oleh orang lain atas nama pemilih yang berhak.
Kedua, terdapat warga yang menurut pihak pemohon tidak berada di tempat pada hari pencoblosan, tetapi namanya tercatat telah menggunakan hak pilih.
Ketiga, daftar hadir pemilih disebut tidak lengkap sehingga menimbulkan kesulitan dalam memverifikasi siapa saja yang benar-benar hadir dan menggunakan hak pilihnya.
Pihak pemohon juga sebelumnya menyoroti keberadaan lima nama warga yang telah meninggal dunia dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut terkait penggunaan hak pilih. Selain itu, terdapat delapan warga yang disebut tidak berada di tempat, tetapi namanya tercatat telah mencoblos.
Berdasarkan klaim pihak pemohon tersebut, terdapat 12 suara yang dipersoalkan keabsahannya. Namun, status dan penggunaan masing-masing suara itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pemilihan dan verifikasi faktual oleh pihak berwenang.
Keberadaan nama warga yang telah meninggal dalam DPT, dengan sendirinya, belum membuktikan bahwa suara mereka benar-benar digunakan. Demikian pula, keterangan bahwa seseorang tidak berada di tempat pada hari pemungutan suara perlu diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap daftar pemilih, daftar hadir, dokumen penghitungan, serta surat suara menjadi penting untuk menjernihkan persoalan.
Jika dugaan tersebut tidak benar, verifikasi dapat memberikan kepastian sekaligus melindungi integritas hasil pemilihan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam berita acara hasil mediasi, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan Kuwus merekomendasikan dua hal pokok.
Pertama, penghitungan ulang surat suara di TPS 01 untuk mengoreksi ketidaksesuaian jumlah suara terpakai yang tercatat sebanyak 247 menjadi 246 lembar, sesuai jumlah fisik surat suara sah sebagaimana disebutkan dalam dokumen keberatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









