Kejaksaan mengidentifikasi sejumlah potensi persoalan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan program revitalisasi pendidikan di NTT.
Di antaranya adalah intervensi terhadap kepala sekolah dan P2SP, tekanan untuk menggunakan pihak tertentu, dugaan permintaan fee, penguasaan pekerjaan oleh pihak ketiga, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Untuk mengantisipasi berbagai potensi tersebut, Kejati NTT melalui fungsi PPS mengedepankan beberapa langkah preventif.
Pertama, melakukan inventarisasi dan deteksi dini terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan guna mengidentifikasi kemungkinan intervensi, tekanan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan mekanisme Swakelola Tipe IV dengan memastikan P2SP menjalankan perannya sebagai pelaksana utama.
Ketiga, mendeteksi secara dini kemungkinan adanya permintaan fee, pungutan tidak resmi, maupun bentuk imbalan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum.
Keempat, memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi hambatan birokrasi maupun intervensi dalam pengambilan keputusan.
Kelima, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan potensi AGHT sebagai dasar penyusunan rekomendasi dan langkah pencegahan.
Menurut Raka, keberadaan Kejaksaan dalam program ini harus dipahami sebagai upaya memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang menjalankan pembangunan, bukan menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
“Prinsipnya, Kejaksaan hadir untuk memberikan rasa aman dalam pelaksanaan pembangunan. Namun, rasa aman tersebut bukan berarti memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penyimpangan. Semua pihak harus bekerja sesuai aturan dan tidak boleh memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tetap menjadi perhatian.
Program tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu, setiap pengaduan harus ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejati NTT merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, khususnya Bab IX mengenai Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2).
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PSN.
Pada prinsipnya, laporan tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga atau gubernur, bupati, maupun wali kota selaku pelaksana PSN untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian melalui mekanisme administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menjadi penting agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang tepat, dengan tetap memperhatikan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Besarnya perhatian Kejaksaan terhadap program ini tidak terlepas dari nilai anggaran dan jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran revitalisasi di NTT.
Berdasarkan data alokasi yang disampaikan, total anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di NTT mencapai Rp1.208.684.805.539 atau lebih dari Rp1,2 triliun.
Anggaran yang dikucurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut menyasar 1.487 satuan pendidikan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di NTT.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD): 644 sekolah dengan alokasi sekitar Rp702,88 miliar.
2. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): 603 satuan pendidikan dengan alokasi sekitar Rp232,46 miliar.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP): 136 sekolah dengan alokasi sekitar Rp161,51 miliar.
4. Sekolah Menengah Atas (SMA): 69 sekolah dengan alokasi sekitar Rp72,71 miliar.
5. Sekolah Luar Biasa (SLB): 14 sekolah dengan alokasi sekitar Rp21,72 miliar.
6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 13 sekolah dengan alokasi sekitar Rp12,16 miliar.
7. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): 8 lembaga dengan alokasi sekitar Rp5,25 miliar.
Jumlah tersebut memperlihatkan besarnya cakupan pembangunan pendidikan yang harus dikawal. Dengan sasaran 1.487 satuan pendidikan, pengawasan terhadap tata kelola, transparansi, serta penggunaan anggaran menjadi aspek penting agar program benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat.
Kejaksaan berharap seluruh kepala sekolah, P2SP, serta pihak terkait tidak menjadikan besarnya anggaran sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi. Sebaliknya, anggaran tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di NTT.
Pada akhirnya, keberhasilan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan sekolah yang diperbaiki atau dibangun, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, transparansi penggunaan anggaran, kualitas hasil pekerjaan, serta manfaat nyata yang dirasakan dunia pendidikan.
Dengan pengawalan Kejaksaan, pengawasan teknis oleh pihak berwenang, dan partisipasi aktif masyarakat, program revitalisasi diharapkan berjalan tanpa intervensi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, setiap rupiah anggaran pendidikan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan generasi penerus bangsa, bukan untuk diperebutkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari pembangunan sekolah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









