LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, mengevaluasi progres pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat korban gempa bumi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Evaluasi tersebut menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari akurasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, percepatan pembangunan fisik, hingga penyelesaian berbagai kendala teknis yang masih dihadapi di lapangan.
Evaluasi itu disampaikan Dudung dalam Rapat Koordinasi Progres Pembangunan Huntara Korban Bencana Alam Gempa dan Keselamatan Transportasi Laut di Provinsi NTT, yang berlangsung di Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam rapat tersebut, Dudung menegaskan bahwa sinkronisasi data antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, data yang akurat merupakan fondasi utama agar penanganan korban bencana, khususnya penyediaan hunian sementara, benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan kembali terhadap jumlah penerima manfaat sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden.
“Tadi saya sudah minta ke Bupati agar jumlah ini dicek. Dan nanti akan saya laporkan kepada Bapak Presiden sehingga betul-betul nanti secara akurat penanganannya,” ujar Dudung.
Berdasarkan laporan Tim Pendamping BNPB Manggarai Barat, Hadi Sutrisno, pembangunan huntara ditargetkan sebanyak 458 unit yang tersebar di 11 kecamatan dan 97 desa terdampak gempa bumi.
Namun, upaya merealisasikan target tersebut tidak terlepas dari berbagai tantangan. Sejumlah kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan material bangunan yang harus didatangkan dari luar daerah, luasnya persebaran lokasi pembangunan, minimnya tenaga kerja terampil, serta kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









