Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Mabar Terseret Kasus Tanah dan Dugaan Pemerasan, Ketua DPRD Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260225 184750
Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, akhirnya angkat bicara terkait surat panggilan klarifikasi terhadap salah satu anggota dewan yang terseret dalam pusaran sengketa lahan seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.

Anggota DPRD yang dimaksud berinisial H, kader Partai Perindo. Ia menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polres Manggarai Barat yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 dengan nomor B/437/II/RES 1.9/2026.

Benediktus Nurdin membenarkan adanya surat tersebut dan menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Diduga Tolak Pasien, Direktur RS Siloam Labuan Bajo Malah Blokir WhatsApp Wartawan

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berharap prosesnya berjalan transparan dan adil,” ujar Beni Nurdin kepada media ini, Rabu sore (25/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh seorang warga Golo Mori berinisial S.

Baca Juga :  GEKIRA Bentuk Resimen Ekologi, Tegaskan Komitmen Politik Hijau dan Aksi Nyata Lingkungan

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Haji Suhardi, yakni Yance Thobias Messakh, pada 21 Januari 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

  • Bagikan