LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, akhirnya angkat bicara terkait surat panggilan klarifikasi terhadap salah satu anggota dewan yang terseret dalam pusaran sengketa lahan seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Anggota DPRD yang dimaksud berinisial H, kader Partai Perindo. Ia menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polres Manggarai Barat yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 dengan nomor B/437/II/RES 1.9/2026.
Benediktus Nurdin membenarkan adanya surat tersebut dan menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berharap prosesnya berjalan transparan dan adil,” ujar Beni Nurdin kepada media ini, Rabu sore (25/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh seorang warga Golo Mori berinisial S.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Haji Suhardi, yakni Yance Thobias Messakh, pada 21 Januari 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









