Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Mabar Tegas, Sebar Video Korban Jembatan Cunca Wulang Bisa Dipidana

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260524 212846
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. (foto : Dok. isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Di tengah duka mendalam atas tragedi runtuhnya jembatan gantung di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang, Kabupaten Manggarai Barat, publik justru dikejutkan dengan beredarnya foto dan video kondisi korban secara brutal di media sosial dan grup percakapan digital.

Merespons hal itu, Kepolisian Resor Manggarai Barat mengambil sikap tegas. Polres Mabar mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat dan para pengguna media sosial agar segera menghentikan penyebaran visual korban kecelakaan maut yang terjadi di Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Minggu (24/5/2026) pagi.

Tragedi tersebut menewaskan dua wisatawan asing asal Austria setelah jembatan gantung di destinasi wisata alam populer itu diduga ambruk saat dilintasi korban.

Baca Juga :  Satlantas Polres Mabar Tetap Tertibkan Parkir dan Pelanggaran Lalu Lintas di Labuan Bajo Meski Hari Libur

Namun, di tengah proses evakuasi dan penanganan korban, dokumentasi visual yang memperlihatkan kondisi mengenaskan kedua wisatawan justru tersebar luas dan menjadi konsumsi publik. Situasi ini memicu keprihatinan mendalam dari aparat kepolisian.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan menyebarkan foto maupun video korban yang tidak layak tayang bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat, baik di Manggarai Barat maupun pengguna media sosial di mana pun berada, untuk segera menghentikan penyebaran foto atau video kondisi korban yang tidak layak dikonsumsi publik,” tegas AKBP Christian Kadang saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Baca Juga :  SDK Beanio Tiga Kali Ajukan Revitalisasi, Tapi Tetap Diabaikan: Siswa Terpaksa Ujian di Kantor Desa

Menurutnya, penyebaran konten vulgar yang mengeksploitasi kondisi korban dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten tersebut melanggar unsur kesusilaan, privasi, dan kemanusiaan.

“Ingat, ada konsekuensi hukum yang nyata. Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, privasi, atau mengeksploitasi kondisi korban secara tidak pantas dapat dijerat dengan UU ITE. Jangan sampai niat awal yang ingin memberi tahu informasi, justru berujung pada tindak pidana,” ujarnya dengan nada tegas.

  • Bagikan