“Jika ketergantungan terhadap pasokan luar daerah terlalu tinggi, data ini akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan strategis,” ujarnya.
Menurutnya, inovasi ini juga mendorong penguatan ekosistem pertanian lokal dengan memberikan motivasi kepada petani untuk meningkatkan produksi pangan secara berkelanjutan.
Selain inovasi digital, Pemkab Manggarai Barat juga membangun rumah potong unggas berlabel halal guna menjamin kualitas dan keamanan protein hewani yang digunakan dalam program MBG.
Bupati Edistasius Endi menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG di daerahnya berfokus pada tiga aspek strategis. Pertama, pengendalian inflasi melalui pemantauan harga berbasis teknologi. Kedua, peningkatan ekonomi lokal dengan memastikan keterlibatan petani dan peternak setempat. Ketiga, jaminan kehalalan makanan melalui dukungan infrastruktur yang memadai.
Program MBG di Manggarai Barat juga memiliki visi jangka panjang, yakni mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah, mendorong pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Sementara itu, dalam arahannya, Brigjen TNI Rudi Setiawan menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, pengawasan ketat, serta peningkatan kualitas tata kelola program.
“Transparansi dan kepatuhan terhadap standar harus menjadi prinsip utama agar program ini tepat sasaran. Validasi data penerima manfaat harus dilakukan secara komprehensif, mencakup peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui,” tegasnya.
Kehadiran Bupati Manggarai Barat dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Dengan berbagai inovasi, dukungan infrastruktur, serta fokus pada keadilan sosial, Manggarai Barat optimistis dapat menjadi model implementasi program MBG yang efektif di wilayah Flores dan Lembata. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









