Berdasarkan perhitungan tersebut, PMKRI Cabang Ende, Erlan Le’u menduga dari tunjangan perumahan itu, salah satu oknum anggota DPRD Ende inisial VS diduga melakukan korupsi senilai Rp510.500.000,-.
Bahkan selama periode lalu, oknum anggota DPRD Ende inisial VS itu diduga tidak memiliki kendaraan jenis mobil. Hal ini menguat dugaan bahwa oknum anggota DPRD Ende tersebut itu tidak menggunakan biaya transport yang senilai Rp11.475.000 tidak sesuai deng peruntuhan.
“Kalau kita akumulasi kan, Rp11.475 × 60 bulan, artinya total mencapai Rp688.500 juta. Menguat kesimpulan terhadap dugaan dari PMKRI Ende bahwa oknum anggota DPRD Ende inisial VS diduga melakukan korupsi mencapai milyard rupiah. Ya kalau ditaksasi biaya Rp510.500 Juta ditambah Rp688.500 juta sekitar Rp1.199.000.000,” papar Ketua Presidium Erlan Le’u.
Maka itu, kita minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende segera melakukan pemanggilan untuk menyelidiki terkait dengan dugaan korupsi yang secara sengaja dilakukan seorang oknum anggota DPRD Ende inisial VS.
“Kami mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Ende segera panggil dan periksa oknum anggota DPRD Ende inisial VS tersebut. Karena tindakan tersebut telah merugikan Negara, ” tutupnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Nanda Yoga Rohman dalam wawancara di Kantor Kejaksaan Negeri Ende mengatakan informasi yang diberikan dari PMKRI Cabang Ende, tentu akan ditindaklanjuti untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman – teman Mahasiswa karena telah ikut turut serta dalam penegakan hukum khususnya di daerah Kabupaten Ende. Tentunya, bukti awal ini, kami akan telusuri dan akan tindaklanjuti, “katanya.
Nanda mengatakan, berdasarkan informasi ini, pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Jika terdapat cukup bukti pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Jika ditemukan cukup bukti, kami akan lakukan penyelidikan dan jika cukup bukti, akan tentukan naik dik atau tidak,” ujar Nanda Yoga Rohmana.
Pantauan NTTNews.net dalam audiens bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende ‘Nanda Yoga Rohman’, PMKRI Cabang Ende menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi di Lembaga DPRD Ende kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende. ** (RL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









