ENDE, NTTNEWS.NET – Diduga aroma korupsi kembali menyengat di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ende. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Marselinus Erlan Le’u saat diwawancarai NTTNews.net di depan kantor Kejari Ende, Senin, 3 Maret 2025.
Ia membeberkan, dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan biaya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi senilai miliar rupiah yang di duga dilakukan oknum Anggota DPRD Ende dari partai PDI Perjuangan inisial VS yang menggunakan biaya tunjangan itu tidak sesuai peruntuhannya.
Dalam data yang dikantongi PMKRI Cabang Ende, Erlan mengungkapkan biaya tunjangan perumahan senilai Rp 8.925.000 dan tunjangan transportasi senilai Rp. 11.475.000. Tunjangan tersebut di akumulasikan ke- dalam penggajian setiap Anggota DPRD Ende.
Namun pada kenyataannya, lanjut Erlan Le’u penerimaan tersebut berbanding terbalik dari penggunaannya. Bahkan dengan tahu dan mau berani sepelehkan amanat regulasi PP Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam investigasi media ini, selama periode 2019 – 2024 oknum anggota DPRD Ende inisial VS menggunakan sewa rumah berjenis rumah dinding yang tidak masuk dalam kategori rumah standar pejabat publik.
Menurut pemilik kontrakan, bahwa rumah miliknya dikontrak per-tahun 5 juta rupiah. Ia mengaku, selama menjabat sebagai Anggota DPRD Ende periode 2019 – 2024 oknum anggota DPRD Ende, inisial VS sudah mengontrak rumah dinding tersebut.
“Kalau tidak salah, selama beliau menjabat sebagai Anggota DPRD Ende, rumah dinding di kontrak per/tahun 5 juta oleh pak VS. Mengenai bayar, beliau sudah bayar lunas, “ungkap pemilik kontrakan yang enggan menyebutkan namanya.
Terkait biaya tunjangan yang digunakan tidak sesuai peruntuhannya, Ketua PMKRI Cabang Ende, Erlan Le’u, mengatakan hal ini merupakan spekulasi korup yang secara sengaja dilakukan untuk menabrak amanat regulasi yang diatur.
Menurutnya, fasilitas yang dianggarkan khusus oleh negara untuk setiap pejabat publik khusus Anggota DPRD Ende mestinya digunakan sesuai peruntuhannya. Karena itu demi keamanan dan keselamatan pejabat selama menjabat sebagai wakil rakyat.
“Kalau kita kalkulasi, dalam daftar tunjangan perumahan sebesar 8 juta lebih mesti dibayar per bulan, sedangkan yang digunakan hanya 5 per tahun. Dari total tunjangan perumahan tersebut, kalau dihitung Rp8.925.000 x 12 bulan dapat nya sekitar Rp107.100.000,- artinya setiap tahun, Ia menghasilkan Rp102.100.000 masuk ke kantongnya. Dari total tunjangan tersebut kalau diakumulasi bisa mencapai Rp510.500.000”, ungkap Erlan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








